KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra, adukan sejumlah dugaan pelanggaran PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) dan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, ke Kajati Sultra, Selasa (17/6/2025).
Direktur AMIN Sultra, Muh. Andriansyah Husen saat melakukan aksi di Kejati Sultra membeberkan bahwa, PT TAS harusnya Menjadikan Izin Terminal untuk kepentingan Sendiri (TUKS).
“Namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di lapangan. Dimana PT TAS masih menarik jasa Pelabuhan ke PT ST Nikel, PT MCM dan PT CASH,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam surat edaran Menteri Investasi No 18 Tahun 2021 dilarang kuat menggunakan TUKS untuk melayani kepentingan umum.
“Sehingga kami menyimpulkan bahwa, barang yang berada di PT TAS itu bukan lagi untuk kepentingan sendiri, melainkan kepentingan umum yang jelas telah menyalahi aturan yang berlaku,” terangnya.
Pria yang karib disapa Binggo ini mengatakan, PT TAS mengaku beraktvitas untuk kepentingannya sendiri, namun faktanya TAS masih menarik jasa Pelabuhan kepada tiga perusahaan tambang, yakni sebesar Rp45.000 per metrik ton, yang sebelumnya hanya 15 ribu saja.
“Ini kan jelas bahwa biaya yang ditarik PT TAS dari perusahaan tambang tersebut untuk jasa pelabuhan, adalah untuk kepentingan umum bukan kepentingan sendiri, alias dikomersilkan,” bebernya.
Hal ini sambung Binggo, adalah cara licik yang dilakukan oleh PT TAS, untuk menutupi Ijin Terminal Umumnya (Termum) yang telah berakhir pada tahun 2023 lalu.
“Dengan cara ini tentu sangat merugikan negara, dengan dalih tidak butuh Termum karena sudah ada TUKS, tapi faktanya masih menarik jasa pelabuhan alias dikomersilkan,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Binggo, dugaan pelanggaran ini kian menguat dengan langkah KSOP Kelas II Kendari, meminta pandangan hukum (Legal Opinion) kepada Polda Sultra, agar bebas mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB).
“Disini juga ada dugaan kuat kongkalikong, yang mana Polda Sultra mengeluarkan padangan hukum yang jelas-jelas bukan kewenanganya, dan telah melanggar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pendapat dan Saran Hukum (PSH),” paparnya.
Atas dasar tersebut diatas, AMIN Sultra menyatakan sikap bahwa, aktivitas PT TAS telah merugikan negara hingga ratusan miliar yang memfasilitasi tiga perusahaan nikel untuk melakukan penjualan, sementara PT TAS tidak memiliki Termum.
Juga meminta Kejati Sultra, membongkar transaksi keuangan antara PT TAS dan 3 perusahaan tambang, yang seolah olah legal namun faktanya Ilegal.
“Mendesak Kejati Sultra untuk segera mengungkap kerugian negara atas aktivitas ilegal PT TAS di Kec. Nambo, termasuk keterlibatan KSOP Kendari. Serta meminta Kejati segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT TAS dan KSOP, atas ketidakpatuhan terhadap regulasi sehingga menyebabkan kerugian negara,” cetusnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Rahman Morra mengapresiasi aduan AMIN Sultra, dan mengatakan pihaknya segera menyampaikan kepada pimpinan perihal tuntutan aksi AMIN.
“Apa yang disampaikan AMIN ini menarik, apa lagi jika benar kerugian negara hingga ratusan miliar. Kita juga akan melakukan klarifikasi, termasuk KSOP yang seenakanya memberikan SPB, tanpa melengkapi dokumen legal, seperti yang disampaikan oleh AMIN,” pungkasnya.
Editor: Redaksi