KENDARI, SULTRACK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Hibah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Irsan Basalamah, yang mewakili Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III (BP2P Sulawesi III), Sabtu (3/7/2025).
Hibah tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM di ruang kerja Wali Kota Kendari. Turut hadir dan menyaksikan penyerahan tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, serta sejumlah pejabat teknis terkait.
Hibah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PUPR Nomor PS.0403-Mn/2213 tanggal 31 Desember 2024, tentang persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa PSU kepada Pemerintah Kota Kendari. PSU yang dihibahkan dibangun melalui anggaran DIPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023.
Nilai total hibah yang diterima Pemerintah Kota Kendari sebesar Rp5.438.924.780 (Lima Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah). Prasarana dan sarana tersebut tersebar dibeberapa titik kawasan perumahan di Kota Kendari, dan akan dimanfaatkan sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur dasar perumahan rakyat.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas dukungan nyata terhadap pembangunan perumahan di Kota Kendari.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian PUPR, khususnya kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III dan Satker Penyediaan Perumahan Sultra atas hibah PSU ini. InsyaAllah, aset ini akan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pengembangan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan tertata di Kota Kendari,” ujarnya.
Editor: Redaksi