KENDARI, SULTRACK.COM – Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam membeberkan fakta historis berdirinya Unsultra. Dimana pada tahun 1986, Pemprov Sultra mendirikan sebuah yayasan pendidikan sebagai badan penyelenggara Unsultra, dengan Gubernur Sultra secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan, Sabtu (3/1/2026).
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990, terjadi perubahan fundamental dalam tata kelola pendidikan tinggi. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 1990 Gubernur Sultra saat itu, Ir. H. Alala, melakukan perubahan Anggaran Dasar yayasan dan mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum Yayasan.
Namun, pada tahun 1993, Gubernur Sultra Drs. H. Laode Kaimuddin menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 199 Tahun 1993 yang mengembalikan posisi Gubernur Sultra sebagai ex-officio Ketua Umum Yayasan. Kebijakan ini kemudian digugat oleh Ir. H. Alala. Sengketa tersebut berujung pada tiga putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi yang seluruhnya membatalkan SK Gubernur Nomor 199 Tahun 1993 dan menguatkan kedudukan Ir. H. Alala sebagai Ketua Umum Yayasan.
Memasuki tahun 2001, terjadi perubahan rezim hukum yayasan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Inti dari regulasi ini adalah kewajiban bagi seluruh yayasan yang berdiri sebelum undang-undang tersebut berlaku untuk menyesuaikan anggaran dasarnya serta mengajukan pengesahan sebagai badan hukum paling lambat lima tahun sejak undang-undang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004.
Namun faktanya, hingga tahun 2009, Ketua Umum Yayasan Ir. H. Alala tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasan dan tidak mengajukan permohonan pengesahan badan hukum sebagaimana diwajibkan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004. Persoalan hukum akibat kelalaian ini bukan perkara sepele, terlebih karena yayasan tersebut berfungsi sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi swasta. Masalah ini tidak hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga menyentuh nasib ribuan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta keberlangsungan institusi pendidikan tinggi itu sendiri.
Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar dan tidak memperoleh pengesahan badan hukum hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan pengakuan sebagai badan hukum dan tidak lagi berhak menggunakan sebutan “yayasan” (Pasal 71 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2004). Dalam konteks pendidikan tinggi, kondisi ini menimbulkan konsekuensi serius. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mensyaratkan bahwa penyelenggara perguruan tinggi harus berbadan hukum yang sah. Apabila badan penyelenggaranya tidak sah, maka pengelolaan perguruan tinggi berada dalam kondisi cacat administratif dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum berkepanjangan.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari kesalahan tata kelola yayasan. Prinsip perlindungan mahasiswa merupakan kewajiban negara. Status akademik, proses perkuliahan, serta keabsahan ijazah pada dasarnya tetap harus dilindungi sepanjang negara mengambil langkah penyelamatan yang tepat terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi. Pertanyaan krusial kemudian muncul: apakah yayasan yang bermasalah tersebut masih dapat “diselamatkan”? Secara hukum, yayasan yang tidak menyesuaikan diri hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat lagi dilegitimasi atau “dihidupkan kembali”.
Tidak terdapat mekanisme hukum untuk mengesahkan yayasan yang telah kehilangan status badan hukum akibat kelalaian memenuhi kewajiban undang-undang. Kondisi inilah yang terjadi pada yayasan yang dikelola oleh Ir. H. Alala. Oleh karena itu, jalan keluar yang tersedia bukanlah memperbaiki yayasan lama, melainkan mendirikan yayasan baru yang sepenuhnya patuh terhadap ketentuan hukum. Dalam kerangka inilah langkah pendirian yayasan baru pada tahun 2010 harus dipahami. Terkait peran tokoh publik, termasuk kepala daerah, perlu ditegaskan bahwa seorang gubernur yang bertindak dalam kapasitas pribadi bukan sebagai pejabat negara secara hukum diperbolehkan menjadi pendiri atau pembina yayasan.
Langkah yang dilakukan Dr. H. Nur Alam dalam mendirikan dan membina yayasan baru pada tahun 2010 bertujuan untuk mengakhiri kekacauan tata kelola serta menyelamatkan nasib mahasiswa, dosen, dan pegawai Unsultra. Langkah tersebut dilakukan tanpa memanfaatkan kewenangan jabatan, tanpa menggunakan anggaran publik, dan dengan menghindari konflik kepentingan. Sebagai bentuk itikad baik, Dr. H. Nur Alam bahkan menemui Ny. Alala beserta keluarga, serta mengangkat Sdr. Aldiansyah Alala (putra Ir. H. Alala) sebagai salah satu anggota Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra yang baru didirikan.
Dengan demikian, pernyataan Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH yang beredar di sejumlah media yang menyebut adanya manipulasi status yayasan seolah-olah milik swasta untuk mengalihkan hak pengelolaan ahli waris, ditegaskan Nur Alam mengandung kekeliruan serius.
“Kekeliruan pertama adalah ketidakpahaman terhadap status hukum yayasan pasca berlakunya Undang-Undang Yayasan tahun 2001, di mana yayasan lama telah kehilangan status badan hukum dan tidak dapat dihidupkan kembali. Kekeliruan kedua adalah anggapan mengenai hak pengelolaan ahli waris,” jelasnya.
Lanjut Nur Alam, Undang-Undang Yayasan tidak memberikan hak pengelolaan otomatis kepada ahli waris pendiri. Ahli waris hanya dapat terlibat dalam pengelolaan yayasan apabila diangkat secara sah melalui mekanisme organ yayasan, khususnya melalui keputusan Pembina. Kasus penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsultra, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola PTS di Indonesia.
“Kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola yang baik bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kelembagaan, tetapi juga masa depan pendidikan dan kepercayaan publik,” tukasnya.
Editor: Redaksi

































