SULTRACK.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan keterlibatan PT Amarfi dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan yang disebut berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
LINK Sultra mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menyeret jajaran direksi PT Amarfi, salah satunya berinisial AM yang disebut-sebut merupakan anak seorang anggota dewan di Sultra, Rabu (22/4/2026).
Direktur LINK Sultra, Andriansyah Husen, mengungkapkan bahwa PT Amarfi diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah IUP PT Masempo Dalle berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki perusahaan tersebut.
Menurutnya, hingga kini penanganan perkara tersebut terkesan tidak jelas dan tertutup, meski sejumlah alat bukti dinilai sudah cukup kuat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Anehnya, perkara PT Amarfi ini tidak diketahui kelanjutannya seperti apa, seakan tertutup. Padahal bukti SPK dan alat berat yang disita Bareskrim sudah cukup jelas,” ujar Andriansyah.
Ia menegaskan, keterlibatan PT Amarfi bukan sekadar dugaan tanpa dasar. LINK Sultra mengklaim memiliki bukti berupa SPK hingga alat berat yang telah disita oleh Bareskrim dan disebut merupakan milik PT Amarfi.
“Bukti PT Amarfi terlibat itu ada, mereka punya SPK. Selain itu, alat berat yang disita Bareskrim juga merupakan milik PT Amarfi, termasuk beberapa alat bukti lainnya,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Binggo itu, yang juga merupakan mantan Ketua Mahasiswa Kehutanan se-Indonesia, menilai salah satu direksi PT Amarfi berinisial AM seharusnya sudah diperiksa secara intensif oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia menyebut AM memiliki peran besar dalam operasional PT Amarfi, termasuk sebagai pemodal saat perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan di area PT Masempo Dalle yang diduga berada di kawasan hutan di luar IUP.
“Harusnya AM ini sudah masuk pemeriksaan lebih lanjut karena adanya SPK dan penyitaan alat berat oleh Bareskrim yang terbukti milik PT Amarfi. Namun, Bareskrim justru menunjukkan sikap tidak konsisten dan terkesan mengabaikan perkara ini karena kepentingan tertentu,” katanya.
LINK Sultra pun meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam dugaan aktivitas tambang ilegal di Konut.
Editor: Redaksi














