SULTRACK.COM – Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap tiga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) terhadap seorang pria berinisial H di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol. Haji Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial NO (21), FA (21), dan SA (18). Mereka ditangkap pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di lokasi berbeda di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 Wita saat korban sedang melakukan video call dengan pacarnya di depan kamar hotel tempatnya menginap bersama rekannya.
Saat itu, kamera belakang handphone korban disebut mengarah ke kamar lain hingga memicu kesalahpahaman. Salah satu pelaku kemudian keluar dari kamar dan menuding korban memperhatikan mereka.
“Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan mendatangi korban hingga korban ketakutan dan masuk ke dalam kamar,” ujar Welliwanto.
Tak lama berselang, para pelaku masuk ke kamar korban. Salah satu pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras lalu melakukan penganiayaan dengan menendang dada dan kepala korban serta memukul bagian punggung korban beberapa kali.
Situasi sempat mereda setelah kedua pihak saling meminta maaf. Namun sekitar setengah jam kemudian, keributan kembali terjadi setelah pelaku mendatangi kamar korban.
Teman-teman korban yang datang ke lokasi sempat melakukan perlawanan hingga terjadi aksi saling kejar di area parkiran hotel. Para pelaku disebut membawa senjata tajam jenis parang dan pipa plastik untuk mengejar korban dan rekan-rekannya.
“Setelah korban dan teman-temannya melarikan diri, pelaku kembali masuk ke kamar hotel dan mengambil satu unit iPhone 11 milik korban,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit iPhone 11 warna putih dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser77 kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku FA dan SA di parkiran RS Aliyah 2, Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari. Sementara pelaku NO diamankan di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih, satu bilah karambit, dan satu bilah parang.
Hasil interogasi mengungkap para pelaku melakukan aksi tersebut secara bersama-sama. Pelaku FA berperan mengancam korban menggunakan karambit, sedangkan pelaku NO melakukan penganiayaan dan mengambil handphone korban. Sementara SA disebut ikut mengejar korban menggunakan pipa plastik.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi













