SULTRACK.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari melaporkan CV Indo Tamaya, perusahaan pihak ketiga penyedia jasa cleaning service di Kantor Pemerintah Kota Kendari, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (5/6/2026).
Ketua DPC KSBSI Kendari, Iswanto, mengatakan laporan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan dugaan penyimpangan upah pekerja dan indikasi penyalahgunaan anggaran jasa cleaning service yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
“Kami telah menyerahkan aduan resmi serta sejumlah bukti terkait kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kendari,” kata Iswanto kepada wartawan.
Menurut Iswanto, CV Indo Tamaya diduga hanya membayarkan upah pekerja sebesar Rp1,8 juta per bulan. Padahal, Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2026 tercatat sebesar Rp3.516.000.
Selain itu, kata dia, perusahaan juga diduga tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
Iswanto menjelaskan, temuan tersebut juga sempat dipaparkan dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, KSBSI mengungkap data yang diperoleh melalui Sistem Inaproc terkait pengadaan jasa cleaning service.
Berdasarkan data tersebut, produk jasa cleaning service perkantoran yang ditawarkan CV Indo Tamaya tercatat bernilai sekitar Rp4,5 juta per pekerja. Karena itu, KSBSI menduga terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Kantor Wali Kota Kendari.
“Pagu anggaran untuk cleaning service itu kami duga sekitar Rp1,6 miliar dan nilainya masih sama dengan tahun lalu. Yang menjadi pertanyaan, kenapa upah pekerja justru turun drastis dari Rp2,9 juta menjadi Rp1,8 juta, sementara UMK setiap tahun mengalami kenaikan. Ditambah lagi BPJS pekerja juga tidak ditanggung,” ujarnya.
KSBSI mencatat jumlah tenaga cleaning service yang bekerja sebanyak 32 orang, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, menurut mereka, terjadi penurunan signifikan pada besaran upah yang diterima para pekerja.
Atas dasar temuan tersebut, KSBSI meminta Kejari Kendari melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan.
Selain menempuh jalur hukum, KSBSI juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Kendari untuk dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak Kejari Kendari.
“Kami akan mengusut tuntas persoalan ini karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan anggaran negara,” tutup Iswanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Indo Tamaya maupun Pemerintah Kota Kendari belum memberikan tanggapan terkait laporan yang disampaikan KSBSI tersebut.
Editor: Redaksi

















