SULTRACK.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari segera memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan CV Indo Tamaya, terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan jasa cleaning service.
Desakan tersebut disampaikan setelah KSBSI resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran tender E-Katalog jasa cleaning service Pemkot Kendari ke Kejari Kendari pada 5 Juni 2026.
Ketua DPC KSBSI Kota Kendari, Iswanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami minta Kejari Kendari untuk segera mengusut tuntas dugaan ini berdasarkan bukti yang telah kami berikan,” kata Iswanto, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan mencuat setelah pihaknya menerima aduan dari para pekerja cleaning service yang mengaku menerima upah sebesar Rp1,8 juta per bulan. Selain itu, para pekerja disebut tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, kata Iswanto, Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.516.000.
Ia mengungkapkan, dalam audiensi yang dilakukan sebelumnya, terungkap bahwa sebanyak 32 pekerja cleaning service pada tahun sebelumnya menerima gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan. Namun pada tahun 2026, upah yang diterima justru turun menjadi Rp1,8 juta dan dibayarkan secara tunai tanpa fasilitas BPJS.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Tahun sebelumnya pekerja menerima gaji Rp2,9 juta, tetapi tahun ini turun menjadi Rp1,8 juta dan tidak didaftarkan BPJS,” ujarnya.
Iswanto juga membeberkan data yang diperoleh melalui sistem Inaproc E-Katalog. Berdasarkan data tersebut, penawaran produk jasa cleaning service perkantoran yang diajukan CV Indo Tamaya tercatat sebesar Rp4,5 juta per pekerja.
Selain itu, KSBSI menyoroti sikap Pemerintah Kota Kendari yang dinilai tidak transparan terkait besaran pagu anggaran pengadaan jasa cleaning service.
Menurut Iswanto, saat audiensi bersama Asisten II Setda Kota Kendari dan Kabag Umum yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihaknya meminta informasi mengenai jumlah pagu anggaran. Namun permintaan tersebut tidak diberikan.
Diketahui, PPK memiliki peran penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam penentuan pemenang pengadaan berbasis E-Katalog.
Atas dasar itu, KSBSI menduga terdapat indikasi persekongkolan antara pihak pemerintah dan perusahaan pemenang pengadaan dalam pengelolaan anggaran jasa cleaning service di lingkungan Pemkot Kendari.
“Itu bukan anggaran yang harus disembunyikan. Kenapa Pemkot tidak mau memperlihatkan? Hal ini tentunya membuat kami semakin kuat menduga adanya penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
KSBSI menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas. Organisasi buruh itu mengaku berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus mendorong transparansi pengelolaan anggaran negara.
“Kami akan mengawal dan mengusut tuntas persoalan ini karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan anggaran negara,” tutup Iswanto.
Editor: Redaksi















