SULTRACK.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari.
Dugaan tersebut mencuat setelah KSBSI menerima aduan dari pekerja aktif maupun mantan pekerja terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Konsolidasi KSBSI Kendari, Sarman, membenarkan adanya laporan yang masuk ke organisasinya. Menurutnya, aduan tersebut akan ditindaklanjuti karena menyangkut hak-hak pekerja.
“Kami mendapat aduan tersebut bukan hanya dari pekerja yang sudah tidak bekerja, melainkan juga dari pekerja yang masih aktif,” kata Sarman, Jumat (19/6/2026).
Setelah menerima laporan itu, KSBSI Kendari mengaku langsung berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan para pekerja.
Dari hasil koordinasi tersebut, KSBSI mengklaim memperoleh data bahwa PDAM Tirta Anoa Kendari menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2024 hingga 2026 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Kami sudah berkoordinasi dan mendapatkan data. Hasilnya, PDAM Kendari menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan miliaran rupiah dari tahun 2024 sampai tahun ini,” ujarnya.
Sarman menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, pihak PDAM sempat melakukan pembayaran terhadap sebagian tunggakan lama. Namun, persoalan tunggakan disebut masih menjadi perhatian.
Ia menilai, apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jika merujuk Pasal 55 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sanksinya jelas, pidana penjara hingga delapan tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Selain itu, KSBSI juga menduga tunggakan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembayaran iuran pekerja. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sarman menyayangkan kondisi tersebut karena PDAM sebagai perusahaan milik daerah seharusnya menjadi contoh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.
“PDAM ini seharusnya memberikan contoh kepada perusahaan lain. Kami sebagai organisasi yang memperjuangkan hak pekerja kecewa karena hal ini tidak sejalan dengan instruksi Wali Kota Kendari terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” katanya.
Atas dasar itu, KSBSI Kendari menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bidang Ketenagakerjaan Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami akan menyiapkan seluruh laporan resmi beserta data pendukung, lalu melakukan pelaporan,” tegas Sarman.
Ia juga menegaskan bahwa apabila laporan resmi nantinya tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, KSBSI akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga Mabes Polri.
KSBSI Kendari menegaskan tetap berkomitmen mengawal persoalan hak-hak buruh, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kota Kendari.
Hingga berita ini ditulis, pihak PDAM Tirta Anoa Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Editor: Redaksi















