SULTRACK.COM – Aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa, Sabtu (20/6/2026).
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang ditengarai terjadi di wilayah operasi perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah laporan dan pemberitaan yang mengindikasikan adanya potensi pencemaran lingkungan, sedimentasi di kawasan pesisir, hingga dugaan kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pertambangan.
Menurut IMALAK Sultra, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan dan sumber daya laut.
Jenderal Lapangan IMALAK Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson, menegaskan bahwa dugaan kerusakan lingkungan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jika benar terjadi pencemaran laut, sedimentasi pesisir, atau kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Zulyarson.
Ia menilai setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya tidak cukup hanya berupa teguran administratif, melainkan harus disertai langkah penegakan hukum yang tegas.
IMALAK Sultra juga menyoroti dugaan perubahan kualitas perairan di sekitar area operasi PT GMS. Mereka meminta pemerintah melakukan investigasi lapangan secara independen dan transparan guna memastikan kondisi lingkungan yang sebenarnya.
“Jangan sampai ada pembiaran. Dugaan kerusakan lingkungan ini harus diuji secara ilmiah dan terbuka. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Laonti,” ujarnya.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat pengawas pertambangan untuk membuka dokumen terkait pengawasan lingkungan PT GMS kepada publik.
Menurut mereka, transparansi menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola sektor pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Kami mendesak agar seluruh hasil evaluasi, pengawasan, hingga dokumen lingkungan dibuka ke publik. Jika tidak ada yang ditutupi, mengapa harus tertutup?” kata Zulyarson.
Sorotan terhadap aktivitas PT GMS muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di Sulawesi Tenggara. Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya juga telah mengingatkan potensi dampak jangka panjang aktivitas pertambangan terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.
IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal masa depan lingkungan dan hak hidup masyarakat. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensi hukumnya,” ujar Zulyarson.
Sementara itu, Humas PT GMS, Sukirman, membantah bahwa kondisi lingkungan perusahaan saat ini sebagaimana tergambar dalam video yang beredar.
“Yang pastinya video yang dikirim itu video lama, bukan kondisi saat ini wilayah IUP PT GMS. Saya lihat sungainya saja masih sungai kecil, sementara saat ini rata-rata sungai di sana sudah dinormalisasi dan airnya tidak keruh, tetapi jernih,” kata Sukirman saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, salah seorang yang disebut sebagai penanggung jawab atau orang kepercayaan pemilik PT GMS mengaku tidak mengetahui persoalan yang dipersoalkan terkait kondisi lingkungan di area perusahaan.
“Tidak tahu,” jawabnya singkat.
Editor: Redaksi

















