SULTRACK.COM – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya penertiban yang kerap dilakukan aparat, aktivitas tambang ilegal diduga masih berlangsung di sejumlah lokasi dengan pola terorganisir, Sabtu (20/6/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pungutan yang disebut sebagai “biaya koordinasi” kepada para penambang ilegal. Besaran pungutan tersebut diduga mencapai Rp350 ribu per unit mesin setiap hari.
Sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan mengungkapkan, sedikitnya terdapat sekitar 50 unit mesin yang masih beroperasi di sejumlah titik lokasi PETI di Bombana. Jika jumlah tersebut benar, maka perputaran uang dari dugaan pungutan itu diperkirakan mencapai Rp17,5 juta per hari atau lebih dari Rp500 juta setiap bulan.
Sejumlah informasi yang berkembang juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum sebagai penerima aliran dana dari aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi maupun pembuktian hukum yang dapat mengonfirmasi kebenaran dugaan itu.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bombana.
Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara, Ikram, meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan secara serius dan independen terhadap dugaan praktik tersebut.
“Ini bukan lagi soal tambang ilegal semata, tetapi soal integritas penegakan hukum. Kalau benar ada setoran dan pembiaran, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan,” kata Ikram.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan hanya menangkap penambang kecil di lapangan. Bongkar siapa yang bermain di belakang. Jika perlu bentuk tim khusus dan libatkan pengawasan eksternal agar prosesnya transparan. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang selama ini diuntungkan,” ujarnya.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, aktivitas PETI juga dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan lahan, pencemaran sumber air, hingga potensi bencana seperti longsor menjadi ancaman yang terus mengintai masyarakat sekitar lokasi tambang.
Di sisi lain, aktivitas tersebut disebut masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Karena itu, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polres Bombana, untuk mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan praktik PETI, maupun isu dugaan aliran dana yang berkembang di masyarakat.
Editor: Redaksi

















