SULTRACK.COM – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) secara resmi melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Tani Prima Makmur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut disampaikan setelah BASMI menerima pengaduan dari masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan lindung dan dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil kajian dan informasi yang dihimpun, BASMI menduga telah terjadi aktivitas perusahaan yang mengakibatkan konversi kawasan hutan lindung menjadi area perkebunan kelapa sawit.
Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya mendorong penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap Polda Sultra segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah melakukan validasi dan menemukan beberapa titik yang diduga telah dirambah. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Beni.
Menurutnya, kawasan hutan lindung memiliki fungsi strategis bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat sehingga harus mendapat perlindungan.
“Beberapa bulan lalu kami mendatangi Dinas Kehutanan. Pihak dinas kemudian turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya dugaan pelanggaran. Namun, sangat disayangkan hingga kini belum ada tindak lanjut atas temuan tersebut,” tambahnya.
Dalam laporannya, BASMI mendesak Polda Sultra segera memanggil seluruh pihak terkait, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, serta berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
BASMI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan supremasi hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Editor: Redaksi














