SULTRACK.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak PT St Nickel Resources segera menghentikan aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel yang diduga melebihi kapasitas muatan atau overload.
LIRA menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak infrastruktur jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan umum yang melintas di jalur pengangkutan, Jumat (26/6/2026).
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, mengatakan pihaknya menemukan langsung di lapangan sejumlah armada dump truck yang diduga mengangkut ore nikel dengan muatan melebihi batas yang diizinkan.
“Kami menemukan sejumlah dump truck pengangkut ore milik PT St Nickel Resources yang beroperasi menggunakan jalan umum dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa di Kota Kendari. Muatan kendaraan tersebut diduga mencapai 14 ton,” beber Jefri.
Menurut Jefri, muatan tersebut diduga melampaui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait batas Muatan Sumbu Terberat (MST).
“Batas maksimal muatan pada jalan nasional adalah 10 ton, sedangkan pada jalan kabupaten/kota maksimal 8 ton. Jika kendaraan mengangkut hingga 14 ton, maka hal itu patut diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kalau kemudian melebihi batas yang telah ditetapkan, tentu hal tersebut merupakan pelanggaran yang harus mendapat perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
LIRA Sultra menilai aktivitas truk bermuatan berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur, serta memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas di jalur yang padat aktivitas masyarakat.
Atas dasar itu, LIRA Sultra mendesak aparat dan instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan serta penindakan di lapangan.
“Kami meminta Polda Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran kapasitas muatan,” pungkas Jefri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT St Nickel Resources belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Demikian pula aparat penegak hukum dan instansi terkait belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran kapasitas hauling yang disampaikan LIRA Sultra.
Editor: Redaksi













