SULTRACK.COM – Keputusan penyidik Polresta Kendari memberikan penangguhan penahanan terhadap AYP (42), vokalis grup band Rockafada yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menuai protes dari pihak korban.
Pihak korban menilai alasan penangguhan penahanan karena tersangka mengidap Tuberkulosis (TBC) tidak memiliki dasar yang kuat dan justru menimbulkan tanda tanya. Kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, mengingat korban merupakan anak tiri tersangka.
Sebelumnya, penyidik menerapkan wajib lapor terhadap AYP dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. TBC merupakan penyakit menular yang dapat menyebar melalui droplet sehingga menjadi salah satu alasan penangguhan penahanan.
Namun, kuasa hukum korban, Andre Darmawan, mempertanyakan klaim kesehatan tersebut. Berdasarkan keterangan ibu korban, kata dia, AYP selama ini tidak pernah memiliki riwayat penyakit kronis maupun menjalani perawatan medis secara intensif.
“Pada 3 Juli lalu dia baru dirawat di puskesmas. Ini memunculkan pertanyaan, kenapa baru sekarang dirawat? Kalau memang benar sakit parah, seharusnya sudah ada rekam medis dan riwayat pengobatan sejak lama sebelum perkara ini mencuat,” ujar Andre, Minggu (5/7/2026).
Andre menilai alasan sakit yang disampaikan setelah adanya permohonan penangguhan penahanan patut dipertanyakan. Menurutnya, kondisi kesehatan seseorang seharusnya dapat dibuktikan melalui rekam medis yang jelas.
“Sakit itu tidak bisa direkayasa karena pasti ada rekam medisnya. Tiba-tiba saja muncul alasan ini setelah ada upaya penangguhan penahanan. Apakah ini hanya taktik untuk mencari pembenaran?” katanya.
Selain mempertanyakan alasan penangguhan penahanan, pihak korban juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis korban. Mereka menilai keberadaan tersangka di luar tahanan berpotensi menimbulkan trauma serta dikhawatirkan membuka peluang terjadinya intimidasi maupun pengulangan tindak pidana.
Karena itu, pihak korban meminta Polresta Kendari meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan terhadap AYP.
“Kami meminta Polresta Kendari untuk meninjau ulang dan mencabut penangguhan penahanan ini. Menurut kami, pelaku sama sekali tidak layak mendapatkannya. Mewakili ibu korban, kami sangat berharap pelaku segera ditahan kembali dan diadili secepatnya,” tutup Andre.
Editor: Redaksi














