SULTRACK.COM – Rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan kembali menuai sorotan. Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut dengan alasan rekam jejak konflik sosial dan persoalan keselamatan masyarakat yang dinilai belum terselesaikan.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan penerbitan RKAB tidak bisa dipandang sekadar sebagai proses administrasi, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” ujar Beni, Sabtu (4/7/2026).
Menurut HMKS, aktivitas pertambangan PT WIN di wilayah Torobulu selama ini kerap memicu polemik. Perusahaan disebut beberapa kali beroperasi di dekat kawasan permukiman warga sehingga menimbulkan penolakan masyarakat dan konflik sosial.
Beni menilai kondisi tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi mengancam keselamatan warga yang bermukim di sekitar area tambang.
“Beberapa kali perusahaan beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga sehingga memicu konflik sosial, penolakan, sekaligus mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.
HMKS juga menyoroti keputusan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang menetapkan status quo dan menghentikan sementara aktivitas PT WIN di Desa Torobulu pada 30 Mei 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku merasa terancam oleh aktivitas pertambangan.
Saat itu, Brigjen Pol. Muh. Irhamni menegaskan bahwa meskipun PT WIN masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB yang berlaku, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Bareskrim Polri bahkan menyatakan apabila aktivitas pertambangan akan kembali dilanjutkan dan ditemukan cadangan nikel di bawah kawasan permukiman warga, maka relokasi masyarakat harus dilakukan terlebih dahulu. Selama persyaratan tersebut belum dipenuhi, status quo tetap diberlakukan.
Atas dasar itu, HMKS mempertanyakan apabila pemerintah tetap menerbitkan atau memperpanjang RKAB perusahaan.
“Kami mempertanyakan dasar apa yang akan digunakan pemerintah apabila tetap memberikan RKAB kepada perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum dengan pertimbangan keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” tegas Beni.
HMKS juga meminta pemerintah mendengar aspirasi masyarakat Torobulu yang selama ini merasakan langsung dampak aktivitas pertambangan. Menurut mereka, kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan keselamatan warga maupun penyelesaian konflik sosial yang masih berlangsung.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak agar aspek kepatuhan lingkungan dan teknis pertambangan PT WIN dievaluasi secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait penerbitan RKAB.
“Jangan sampai RKAB diterbitkan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, sementara persoalan sosial dan keselamatan masyarakat masih menyisakan tanda tanya besar. Negara wajib hadir melindungi rakyat sebelum melindungi kepentingan investasi,” ujarnya.
HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT WIN dan membuka peluang menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap menerbitkan izin tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat. Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Wijaya Inti Nusantara,” tutup Beni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penerbitan atau perpanjangan RKAB tersebut.
Editor: Redaksi

















