SULTRACK.COM – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Langkah tersebut ditempuh setelah KSBSI Sultra menilai laporan dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari belum mendapatkan respons dan tindak lanjut yang dianggap memadai.
Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto, mengatakan laporan ke Kejagung RI merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal hak-hak pekerja sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah. Karena itu, kami meminta Kejagung RI memeriksa seluruh proses pengadaan jasa cleaning service di Pemkot Kendari secara menyeluruh dan profesional,” ujar Iswanto.
Menurut Iswanto, pelaksanaan pekerjaan oleh CV Indo Tamaya sebagai penyedia jasa cleaning service terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya terkait pembayaran upah pekerja, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian antara nilai pengadaan dengan hak yang diterima pekerja.
Sebelumnya, KSBSI Kendari telah menyampaikan laporan kepada Kejari Kendari terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa tersebut.
KSBSI juga menyoroti informasi mengenai adanya pekerja yang disebut menerima upah sekitar Rp1,8 juta per bulan. Sementara itu, UMK Kota Kendari tahun 2026 disebut sebesar Rp3.516.000.
Selain persoalan upah, KSBSI mempersoalkan dugaan belum terpenuhinya kepesertaan BPJS bagi sebagian pekerja serta meminta transparansi mengenai nilai anggaran dan pelaksanaan kontrak pengadaan jasa cleaning service tersebut.
Iswanto meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pemilihan penyedia, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, pembayaran, hingga realisasi pembayaran kepada tenaga kerja.
Pemeriksaan, kata dia, juga perlu mencakup pihak-pihak yang terlibat apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah seluruh dokumen dan proses pengadaan diperiksa secara transparan, objektif, dan profesional,” kata Iswanto.
Minta Jamwas Evaluasi Kejari Kendari
Selain melaporkan dugaan penyimpangan kepada Kejagung RI, KSBSI Sultra juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI mengevaluasi kinerja Kejari Kendari dalam menangani laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Iswanto mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah dan pemenuhan hak pekerja, ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta Jamwas Kejagung RI mengevaluasi proses penanganan laporan kami di Kejari Kendari. Jika memang terdapat kekurangan dalam penanganannya, kami berharap dapat dilakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Kami hanya ingin memastikan laporan masyarakat ditangani secara serius dan profesional,” ujar Iswanto.
Ia menegaskan, permintaan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi institusi maupun personel tertentu. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pengawasan sekaligus upaya memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan KSBSI.
KSBSI berharap Jamwas Kejagung RI dapat melakukan evaluasi secara objektif terhadap proses penanganan laporan tersebut dan memberikan arahan apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
“Prinsip kami jelas, uang negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan pekerja harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Iswanto.
KSBSI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Editor: Redaksi













