SULTRACK.COM – Laporan Praka Tasmin terkait kebakaran sarang burung walet miliknya di Polsek Poasia belum juga menemui kepastian hukum. Dua tahun setelah laporan dilayangkan pada 10 November 2024, polisi masih menunggu jadwal gelar perkara dari Polresta Kendari.
Lambannya penanganan kasus tersebut dipertanyakan Tasmin. Anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Konawe Selatan (Konsel) itu menilai penyidik belum memberikan kejelasan atas laporan yang diajukannya.
Saat ditemui, Minggu (1/11/2026), Tasmin kembali mengungkap dugaan keterlibatan tiga anak berusia 10 hingga 11 tahun dalam kebakaran sarang walet miliknya. Ia juga mempertanyakan tindak lanjut atas pernyataan orang tua anak-anak tersebut yang disebut bersedia mengganti kerugian materiil saat mediasi.
“Tetapi pengakuan dan kesediaan membayar ganti rugi itu justru tidak pernah ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Poasia,” ungkapnya.
Menurutnya, pernyataan kesediaan bertanggung jawab tersebut semestinya menjadi bagian yang diperhatikan dalam penanganan perkara. Namun, hingga kini ia belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporannya.
“Kasus ini sebenarnya membutuhkan ketegasan penyidik. Orang tua anak-anak yang diduga terlibat sudah mengakui perbuatan anaknya dan menyampaikan kesediaan untuk mengganti kerugian. Tetapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang jelas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Poasia, Iptu Dahlan, mengatakan penyidik masih menunggu jadwal gelar perkara dari Polresta Kendari. Gelar perkara tersebut merupakan yang pertama untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Ini gelar perkara pertama. Ini untuk menentukan apakah masuk pidana atau bukan,” kata Dahlan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (2/11/2026).
Dahlan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi, anak-anak tersebut mengaku sempat bermain petasan di bawah sarang walet sekitar pukul 10.00 WITA. Namun, setelah dilarang, mereka meninggalkan lokasi.
Adapun kebakaran baru diketahui terjadi sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut Dahlan, laporan baru dibuat setelah 1 tahun 9 bulan sejak kejadian dikarenakan antara pelapor dan terlapor akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Setelah tidak terealisasi penyelesaian secara kekeluargaan kemudian Praka Tasmin membuat laporan pengaduan, sehingga penyidik tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi tersebut membuat penyidik kesulitan memastikan penyebab kebakaran.
“Kami keselitan untuk menentukan apakah dibakar atau terbakar, karena pelapor melaporkan kejadian setelah 21 bulan berlalu,” ungkapnya.
Mengenai klaim Tasmin bahwa orang tua anak-anak tersebut pernah menyatakan kesediaan mengganti kerugian, Dahlan memberikan penjelasan berbeda.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut memang disampaikan Tasmin berdasarkan mediasi di Kodim 1417 Kendari. Namun, menurut Dahlan, orang tua anak yang dimaksud tidak bersedia menandatangani pernyataan tersebut ketika diminta.
“Memang berdasarkan laporannya Pak Tasmin, orang tua terduga pelaku mengaku pada saat mediasi di Kodim 1417 Kendari. Tetapi, saat disuruh untuk tanda tangan, yang bersangkutan tidak mau,” katanya.
Dahlan juga menyebut, ketika dimintai keterangan di Polsek Poasia, orang tua anak-anak tersebut tidak mengakui pernah menyatakan kesediaan mengganti kerugian.
“Selanjutnya, saat kami periksa di Polsek, orang tua terduga pelaku tidak mengakui kalau dia akan melakukan ganti rugi,” tambahnya.
Dahlan menegaskan, penyidik berfokus pada penanganan perkara. Adapun persoalan ganti rugi, itu menjadi urusan antara pelapor dan pihak terlapor.
Editor: Redaksi















