SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kemunculan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dalam sistem MODI/MOMI Minerba. Tujuh izin tersebut terdiri dari lima IUP nikel dan dua IUP batuan yang tersebar di wilayah Sulawesi Tenggara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa keberadaan tujuh IUP tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait proses penerbitan izin dan kepatuhannya terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan penerbitan IUP baru.
Menurut Hendro, persoalan tersebut semakin penting karena sebagian besar lokasi IUP berada di wilayah yang pernah terdampak bencana banjir bandang pada 2019 lalu.
Adapun tujuh perusahaan pemegang IUP yang disoroti Ampuh Sultra yakni:
1. PT Karya Putra Kontara (KPK), IUP Nikel seluas 7.672 hektare.
2. PT Karya Energi Makmur (KEM), IUP Nikel seluas 3.803 hektare.
3. PT Energi Prima Sentosa (EPS), IUP Nikel seluas 3.638 hektare.
4. PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM), IUP Nikel seluas 560 hektare.
5. PT Patowonua Cipta Mandiri (PCM), IUP Nikel seluas 197 hektare.
6. PT Sutra Jaya Makmur (SJM), IUP Batuan seluas 7.588,54 hektare.
7. PT Bumi Tambang Pratama (BTP), IUP Batuan seluas 470 hektare.
“IUP-IUP ini wajib diselidiki, mulai dari proses lelang WIUP hingga penerbitan seluruh dokumen perizinannya,” kata Hendro kepada media ini, Sabtu (7/11/2026).
Ia menyebut, pemeriksaan perlu mencakup kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), izin lingkungan, IUP eksplorasi hingga IUP operasi produksi.
Hendro meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan seluruh proses penerbitan izin berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini yang wajib diselidiki. Jangan sampai IUP-IUP ini merupakan hasil by pass atau diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai putra daerah Konawe Utara, Hendro menyatakan penolakannya terhadap penerbitan tujuh IUP tersebut. Ia bahkan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk segera melakukan evaluasi dan mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
“Kami minta dengan tegas agar Kementerian ESDM RI segera mencabut tujuh IUP baru yang kami maksud,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ampuh Sultra bukan pihak yang menolak investasi. Namun, menurutnya, aktivitas investasi di sektor pertambangan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Hendro mengingatkan bahwa Konawe Utara pernah mengalami bencana banjir bandang pada 2019. Ia juga menyinggung pandangan sejumlah ahli yang mengaitkan eksploitasi alam secara besar-besaran dengan salah satu faktor pemicu bencana tersebut.
“Apa gunanya investasi kalau keselamatan rakyat justru terancam. Dalam hukum kami diajarkan pentingnya memahami *Salus Populi Suprema Lex Esto*, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendro memastikan Ampuh Sultra akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan tujuh IUP yang dimaksud kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kementerian ESDM.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk meminta penelusuran terhadap asal-usul dokumen perizinan serta proses administrasi yang menyebabkan ketujuh IUP tersebut muncul dalam sistem MOMI Minerba.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkannya agar segera diselidiki, termasuk dari mana dokumen perizinan mereka berasal hingga bisa muncul secara tiba-tiba dalam sistem MOMI Minerba,” tutup Hendro.
Editor: Redaksi













