• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Jumat, Juli 4 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH MH

    Wakajati, Asintel Hingga Aspidsus Kejati Sultra Berganti

    Pengukuhan KPw BI Sultra, Edwin Permadi oleh Amggota Gubernur BI

    Edwin Permadi Dikukuhkan Sebagai Kepala Perwakilan BI Sultra

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Abd Qohar, AF, SH, MH

    Abdul Qohar Jabat Kajati Sultra, Sebelumnya Sebagai Dirdik Kejagung

    DPRD Sultra bersama jajaran PT Ifishdeco Tbk

    Disambangi DPRD Sultra, PT Ifishdeco Tbk Sudah Menerapkan Kaidah Pertambangan GMP

    Ketua FORKI Kendari, Ridwan Badallah bersama seluruh pengurus

    FORKI Kendari Gelar Seleksi Kejurda Persiapan Piala Gubernur Sultra

    Ilustrasi aktivitas Kantor Pusat BRI Life

    PT Asuransi BRI Life Klarifikasi Terkait Dugaan Autodebet Premi Tanpa Persetujuan Nasabah

    Pemkot Kendari saat audiensi dengan Bappenas

    Pemkot Kendari Usul Pembangunan RSUD Tipe B ke Bappenas, Berharap Jadi Program Prioritas

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat meninjau langsung kondisi warga terdampak banjir Kali Wanggu

    Wali Kota Kendari Tinjau Kondisi Warga Terdampak Banjir Kali Wanggu

    KONI Sultra

    Berikut 15 Item Temuan BPK Pada Belanja Hibah KONI Sultra?

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH MH

    Wakajati, Asintel Hingga Aspidsus Kejati Sultra Berganti

    Pengukuhan KPw BI Sultra, Edwin Permadi oleh Amggota Gubernur BI

    Edwin Permadi Dikukuhkan Sebagai Kepala Perwakilan BI Sultra

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Abd Qohar, AF, SH, MH

    Abdul Qohar Jabat Kajati Sultra, Sebelumnya Sebagai Dirdik Kejagung

    DPRD Sultra bersama jajaran PT Ifishdeco Tbk

    Disambangi DPRD Sultra, PT Ifishdeco Tbk Sudah Menerapkan Kaidah Pertambangan GMP

    Ketua FORKI Kendari, Ridwan Badallah bersama seluruh pengurus

    FORKI Kendari Gelar Seleksi Kejurda Persiapan Piala Gubernur Sultra

    Ilustrasi aktivitas Kantor Pusat BRI Life

    PT Asuransi BRI Life Klarifikasi Terkait Dugaan Autodebet Premi Tanpa Persetujuan Nasabah

    Pemkot Kendari saat audiensi dengan Bappenas

    Pemkot Kendari Usul Pembangunan RSUD Tipe B ke Bappenas, Berharap Jadi Program Prioritas

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat meninjau langsung kondisi warga terdampak banjir Kali Wanggu

    Wali Kota Kendari Tinjau Kondisi Warga Terdampak Banjir Kali Wanggu

    KONI Sultra

    Berikut 15 Item Temuan BPK Pada Belanja Hibah KONI Sultra?

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Sengkarut Pertambangan Blok Morombo

Sultrack News by Sultrack News
5 Januari 2024
0 0
A A
0
Sulkarnain

Sulkarnain

0
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SULTRACK.COM – Sultra beberapa tahun terakhir ini sektor pertambangannya menjadi sorotan yang begitu serius. Proses pelaksanaan pertambangan yang diduga melanggar (Ilegal Mining) tiba-tiba mencuat ke permukaan.

Sengkarut Pertambangan Blok Morombo

Begitulah tampaknya yang termediakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mendadak jadi superhero karena menyelamatkan uang Negara puluhan Milyard yang nyaris raib karena masuk di saku pribadi. Ya mungkin karena hasil tambang kordinasi jadi tak mesti nyetor ke Negara.

Namun, jika boleh penulis sedikit memberi pendapat, Kejaksaan tidak boleh pilih tebang dalam kasus pertambangan yang merugikan Negara, sebab itu akan terkesan menjadi penanganan kasus pertambangan yang hanya berdasarkan orderan.

Karena contoh kasus Blok Mandiodo itu melibatkan banyak pihak, yang tidak konkrit dari kasus itu adalah kelompok penerima biaya kordinasi yang belum sama sekali tersentuh hukum.

Baca Juga

Panelis debat publik Bombana, Dr. Maulana Saputra Sauala, SH.,M.Kn

Hukum Bukan Hastag: Membela Siska Karina Imran Dari Jerat Opini Sesat dan Intrik Politik

1 Juli 2025
Hj. Arniaty DK, SP., M.Si Ketua Pimpinan Daerah BKMM DMI Kota Kendari

Peran BKMM DMI Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

18 Juni 2025
Asma Sulistiawati Pegiat Literasi

Wakatobi dan Amanah Laut Yang Terluka

16 Juni 2025

Tapi ya setidaknya kejaksaan telah menjelaskan ke publik bahwa mereka adalah penegak hukum yang berani, memiliki wibawa dan konkrit dalam melaksanakan tugasnya.

Yang ingin penulis tegaskan melalui tulisan ini bahwa mungkin masih ada kelompok lain yang diduga lakukan pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan merugikan negara tapi lolos dari pengawasan Institusi penegak hukum misalnya di areal pertambangan Blok Morombo.

Tentu dalam pemberantasan mafia pertambangan tidak ada yang boleh di istimewakan dalam permasalahan hukum (Equaliti Before The Law).

Istilah yang tidak asing untuk daerah blok morombo adalah IUP OTOT. Istilah itu merupakan gambaran kondisi perebutan lokasi hasil ploting untuk di tambang yang berada di luar IUP.

Dari perebutan lokasi itulah sehingga sering terjadi konflik yang melibatkan banyak pihak mulai dari pengusaha kecil, masyakarat pemilik lahan dan bahkan tak sedikit dari insiden itu melibatkan preman untuk melindungi bisnis tuannya.

Dari itu menjadi hal menarik untuk di ungkap bahwa hasil penambangan ilegal tersebut tentunya memerlukan dokumen dari pemilik IUP yang telah memperoleh RKAB untuk di jual ke pihak lain.?

Pertanyaan tersebut menjadi tugas semua pihak untuk di ungkap dari hulu hingga hilirnya.

MENGGUGAT IPPKH PT. UBP..?

Sebagaimana Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Hutan berdasarkan statusnya dibagi menjadi 2 yaitu hutan hak dan hutan Negara.

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, sementara hutan Negara merupakan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan wajib memenuhi persyaratan yaitu dengan terlebih dahulu mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di berikan oleh menteri (Pasal 38 UU 41/1999).

Blok morombo, hampir tidak ada orang atau korporasi yang mendapat sanksi karena melakukan pengrusakan kawasan hutan padahal bukaan kawasan begitu signifikan dan rata rata berada didalam IUP.

Anehnya tim Gakkum KLHK setiap melakukan patroli (katanya) selalu tidak menemukan adanya kegiatan didalam kawasan hutan namun di areal kawasan terus menerus ada bukaan baru dan semakin menambah jumlah kerusakan hutan.

Menyoal IPPKH, penulis mencoba lakukan tracking di beberapa perusahaan yang berada di blok morombo kemudian menemukan adanya dugaan proses pengurusan IPPKH yang tidak normal.

CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) misalnya, dalam IUPnya yang hanya 159 Ha dan sebagian besar masuk kawasan Hutan Produksi (HP).

Pada data citra landsat 8 2018 yang penulis olah bersama tim. Dari total luas IUP telah ada bukaan selus 68 Ha yang kemudian tersisa 57 Ha vegetasi serta -+ 34 badan air/laut. Data tersebut menunjukan telah ada aktivitas dan pengrusakan kawasan hutan di areal IUP tersebut pada tahun 2018.

Kemudian pada tahun 2019 dengan sumber data citra yang sama menunjukkan bukaan yang semakin luas yaitu 93 Ha sedangkan vegetasi tersisa 33 Ha kemudian -+ 34 Ha, tanpa ada IPPKH.

Sementara itu CV. UBP mendapatkan IPPKH melalui SK.459/Menlhk-PKTL/Ren/Pla.0/2/2020 pada bulan februari 2020 dengan luas 63.73 Ha dan nama pemegang IPPKH adalah PT. Unaaha Bakti Persada.

Pada tahun 2023, sumberdata yang sama menunjukkan total bukaan seluas 110 Ha dan 15 Ha vegetasi tersisa, kemudian -+ 34 Ha badan air/laut yang penulis coba presentasekan melalui peta dengan skala 1:50.000.

Dari hasil presentase data yang penulis sajikan, menunjukan ketidak sesuaian dalam proses mekanisme penerbitan IPPKH yang mana kawasan hutan yang telah terbuka kemudian di timpa dengan IPPKH pada tahun 2020.

Pada presentase peta di tahun 2023 menunjukkan kerusakan hutan yang berada di luar IPPKH. Izin Penggunaan Kawasan Hutan UBP hanya 63.73 Ha dan bukaan hutan telah melebihi jumlah luasan Kawasan yang telah mendapat IPPKH di dalam IUP.

Hal tersebut menggambarkan betapa buruknya proses dan mekanisme tahapan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Kementian LHK. Karena diduga tidak dilakukan verifikasi faktual sebelum di prosesnya pengajuan permohonan IPPKH dari perusahaan.

IPPKH mestinya menjadi prodak konkrit KLHK dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan, namun yang terjadi kemudian IPPKH seolah hanya syarat administrasi untuk melegalkan penambangan didalam kawasan hutan.

Kita semua berharap agar di tubuh KLHK sendiri masih ada orang-orang baik yang mau dengan setulus hati mengedepankan idelisme dan menjaga marwah penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

RKAB PAKET JUMBO, UNTUK KEPENTINGAN SIAPA.?

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib di susun setiap tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada tanggal 8 September 2023, pemerintah telah menetapkan aturan baru penyampaian RKAB Tahunan yaitu melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dan untuk masa berlaku RKAB kegiatan operasi produksi dan penjualan menjadi 3 tahun.

Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena merupakan legalitas dalam aktivitas pertambangan baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.

Sebelum jauh kita membahas soal aturan terbaru pengajuan RKAB, penulis tertarik untuk mengulas bagaimana tampak proses pengajuan RKAB di beberapa tahun belakang ini.

Bagi penulis menarik kiranya untuk coba dilakukan studi ilmiah dari proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) mungkin saja bisa menjadi rekomendasi penelitian bagi mahasiswa tingkat akhir.?

Melihat kondisi bukaan lahan didalam UBP yang telah mencapai hampir dari seluruh total daratan yang berada di dalam IUP tersebut, penulis berasumsi bahwa hampir tidak ada lagi cadangan nikel yang tersedia.

Telah di sebutkan sebelumnya bahwa total luas IUP CV. UBP hanya 159 Ha sebagaimana SK Bupati Konawe Utara Nomor 442.1 tahun 2021, anehnya perusahaan itu mendapat persetujuan untuk kuota RKAB hingga 1.500.000 mt untuk hasil produksi dan penjualan.

Jika kita coba melihat secara faktual pada IUP tersebut yang penulis sudah sampaikan sebelumnya maka kemudian dengan kuota tersebut tidak ada cara apapun yang bisa merasionalkan bahwa UBP akan memenuhi kuota yang di berikan oleh menteri tersebut.

Jika kita ilustrasikan secara sederhana agar perusahaan tersebut bisa memenuhi kuota sebagaimana yang di berikan, maka mereka harus melakukan penjualan dengan rata-rata 10.000 mt/tongkang berarti dalam setahun mereka harus menghasilkan 150 tongkang, untuk mencapai itu berarti dalam sebulan UBP wajib menjual rata-rata 12 tongkang.

sementara luas IUP saja tidak sebanding apalagi kondisi cadangan Nikel yang mungkin sudah hampir habis, maka pertanyaan kemudian muncul “UBP mau produksi dari mana hasil tambangnya agar kuotanya bisa terpenuhi”?

Mestinya pihak kementrian ESDM terlebih dahulu lakukan verifikasi faktual untuk mengetahui keadaan IUP sebelum di setujuinya kuota RKAB setiap perusahaan, sehingga tidak terkesan ada pejabat di tubuh institusi itu yang terlibat bisnis sehingga memuluskan permintaan pengusaha sekalipun tidak dapat di terima akal budi manusia.

Sekali lagi kita berharap ada pembenahan secara struktural di tubuh ESDM untuk memastikan proses pertambangan berjalan sesuai mekanisme dan tidak merugikan banyak pihak.

Penulis menitipkan harapan besar kepada semua pihak terkhusus Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar melakukan evaluasi baik secara internal maupun pada perusahaan yang penulis telah sebutkan kemudian diberikan sanksi se tegas tegasnya sebagai upaya untuk menutup kerang kejahatan di bidang pertambangan.

Penulis : Sulkarnain, Ketum HMI Kendari 2019-2020,Wabendum PB HMI 2021-2023

Editor : Redaksi

Tags: Blok MoromboIlegal MiningIPPKHIUPKonutPT UBPRKAB
ShareTweetSend
Previous Post

Program Hilirisasi Kadin Mampu Menumbuhkan Perekonomian Sultra

Next Post

FP UHO Siap Mencanangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Berita Terkait

Panelis debat publik Bombana, Dr. Maulana Saputra Sauala, SH.,M.Kn

Hukum Bukan Hastag: Membela Siska Karina Imran Dari Jerat Opini Sesat dan Intrik Politik

1 Juli 2025
Hj. Arniaty DK, SP., M.Si Ketua Pimpinan Daerah BKMM DMI Kota Kendari

Peran BKMM DMI Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

18 Juni 2025

Wakatobi dan Amanah Laut Yang Terluka

Tanah Angata: Ketika Negara Tidak Lagi Berdiri di Pihak Rakyat

UHO dan Kemenangan Akal Sehat di Tengah Riuh Demokrasi Pemilihan Rektor

Integritas Dipertaruhkan, Sekda Sultra Dalam Luka Tata Kelola Anggaran

Next Post
Dekan FT UHO, Prof. Dr. Ir. H. R. Marsuki Iswandi, M.Si

FP UHO Siap Mencanangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern

Polsek Watumeeto bersama Babinsa dan warga Kecamatan lainea saat melaksanakan kerja bakti

Sinergitas TNI-Polri, Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Pamandati Konsel

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima penghargaan dari Direktur Utama Rakyat Merdeka/ CEO RM Group Kiki Iswara Darmayana

Jaksa Agung Terima Penghargaan Best Achievement Award 2023 Dari Rakyat Merdeka

Leave Comment

IKLAN SULTRACK HARI LAHIR PANCASILA BKAD KONUT

Berita Terbaru

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH MH
Sultra

Wakajati, Asintel Hingga Aspidsus Kejati Sultra Berganti

by Sultrack News
4 Juli 2025
0

KENDARI, SULTRACK.COM - Bersamaan dengan masuknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru, Dr Abdul Qohar, AF, SH MH,...

Read moreDetails
Pengukuhan KPw BI Sultra, Edwin Permadi oleh Amggota Gubernur BI

Edwin Permadi Dikukuhkan Sebagai Kepala Perwakilan BI Sultra

4 Juli 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Abd Qohar, AF, SH, MH

Abdul Qohar Jabat Kajati Sultra, Sebelumnya Sebagai Dirdik Kejagung

4 Juli 2025
DPRD Sultra bersama jajaran PT Ifishdeco Tbk

Disambangi DPRD Sultra, PT Ifishdeco Tbk Sudah Menerapkan Kaidah Pertambangan GMP

3 Juli 2025
Bank Sultra menyerahkan CSR alat kebersihan kepada Pemkot Kendari

Bank Sultra Serahkan CSR Berupa Alat Kebersihan, Dukung Program Pemkot Kendari

3 Juli 2025
Ketua FORKI Kendari, Ridwan Badallah bersama seluruh pengurus

FORKI Kendari Gelar Seleksi Kejurda Persiapan Piala Gubernur Sultra

3 Juli 2025
Load More
  • Wali Kota Kendari menandatangani berita acara pelantikan 61 Pejabat lingkup Pemkot Kendari

    Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Pos Kendari Lepo-Lepo Digeledah Kejari, Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Lantik 13 Pejabat Eselon II dan Tunjuk Sejumlah Plt, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bank Sultra Serahkan CSR Berupa Alat Kebersihan, Dukung Program Pemkot Kendari

Wali Kota Kendari Beserta Jajaran, Hadir Ringankan Beban Korban Banjir Wanggu

Upaya Pemkot Kendari Wujudkan Kota Moderen, Lakukan Penertiban dan Penataan

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤