• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 5 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda kepada Narlian oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo

    Bupati Konsel Tunjuk Narlian Sebagai Plh Sekda, Gantikan Sementara Ichsan Porosi

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Ketua DPP LAT, Lukman Abunawas

    Bandara Haluoleo Gunakan Bahasa Tolaki Untuk Pengumuman, DPP LAT Beri Apresiasi

    Maliqa Aurora Janiqa siswi SMA Negeri 4 Kendari berhasil meraih gelar Winner Nona Indonesia Sultra 2026 pada ajang Grand Model Indonesia

    Maliqa Aurora Janiqa Juara Nona Indonesia Sultra 2026, Wakili Bumi Anoa ke Tingkat Nasional

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo membuka seleksi BCKS

    Seleksi BCKS Digelar di Konsel, Diikuti 82 Peserta dari 5 Kabupaten

    Bupati Konsel saat memantau langsung progres pelaksanaan DMS di ruang layanan penginputan data BKPSDM

    Bupati Konsel Pantau DMS BKPSDM, Digitalisasi Data ASN Capai 80 Persen

    Bunda PAUD Konsel peringati Hari Anak Nasional di TK IT Insanul Faiz di Kelurahan Potoro

    Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Konsel Tekankan Perlindungan dan Tumbuh Kembang

    Salah satu kegiatan BI Sultra dalam memberikan edukasi kepada warga melalui kegiatan Jelajah Kuliner Nusantara, Bayar Praktis dengan QRIS

    BI Sultra Dorong Digitalisasi UMKM dan Pariwisata Lewat QRIS Jelajah Kuliner 2026

    Rapat Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Command Center Lantai II Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Konsel

    Konsel Matangkan Strategi Pemerintahan Digital, Dukung Program SETARA

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda kepada Narlian oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo

    Bupati Konsel Tunjuk Narlian Sebagai Plh Sekda, Gantikan Sementara Ichsan Porosi

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Ketua DPP LAT, Lukman Abunawas

    Bandara Haluoleo Gunakan Bahasa Tolaki Untuk Pengumuman, DPP LAT Beri Apresiasi

    Maliqa Aurora Janiqa siswi SMA Negeri 4 Kendari berhasil meraih gelar Winner Nona Indonesia Sultra 2026 pada ajang Grand Model Indonesia

    Maliqa Aurora Janiqa Juara Nona Indonesia Sultra 2026, Wakili Bumi Anoa ke Tingkat Nasional

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo membuka seleksi BCKS

    Seleksi BCKS Digelar di Konsel, Diikuti 82 Peserta dari 5 Kabupaten

    Bupati Konsel saat memantau langsung progres pelaksanaan DMS di ruang layanan penginputan data BKPSDM

    Bupati Konsel Pantau DMS BKPSDM, Digitalisasi Data ASN Capai 80 Persen

    Bunda PAUD Konsel peringati Hari Anak Nasional di TK IT Insanul Faiz di Kelurahan Potoro

    Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Konsel Tekankan Perlindungan dan Tumbuh Kembang

    Salah satu kegiatan BI Sultra dalam memberikan edukasi kepada warga melalui kegiatan Jelajah Kuliner Nusantara, Bayar Praktis dengan QRIS

    BI Sultra Dorong Digitalisasi UMKM dan Pariwisata Lewat QRIS Jelajah Kuliner 2026

    Rapat Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Command Center Lantai II Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Konsel

    Konsel Matangkan Strategi Pemerintahan Digital, Dukung Program SETARA

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Empat Terdakwa Kasus Tambang Blok Mandiodo, Dituntut Pidana Penjara Serta Denda

Sultrack News by Sultrack News
4 April 2024
0 0
A A
0
Empat terdakwa kasus tbang PT. Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konut saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan

Empat terdakwa kasus tbang PT. Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konut saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel, pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa, Kamis (4/4/2024).

Pembacaan tuntutan tersebut, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada
tanggal 03 April 2024.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH, menjelaskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana,” terang Ade.

Adapun empat terdakwa dimaksud, yakni terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra yang merupakan Direktur PT. Tristaco, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 83,4 Miliar.

Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut.

Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selanjutnya, terdakwa Andi Andriansyah merupakan Dirut PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP), dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan, serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.64,5 Miliar.

Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kemudian, terdakwa Hendra Wijayanto adalah General Manager (GM) PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut), dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 Miliar, subisidiair 6 bulan kurungan.

Serta terakhir, terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid merupakan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, dituntut pidana penjara
selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500, subisidiair 3 bulan
kurungan.

Sebelumnya juga, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara yang sama, telah membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa lainya.

Delapan terdakwa tersebut, masing-masing Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto serta Eric Viktor.

Editor : Redaksi

Tags: Headline
ShareTweetSend
Previous Post

Penetapan NI PPPK Tahun 2023, Konsel Tuntas 100 Persen

Next Post

Warga Kolaka Jadi Pemenang Hadiah Utama Gelegar PLN Mobile

Berita Terkait

Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., melaporkan CEO PT JNP ke Polres Kolaka

Dugaan Pengancaman dan Intimidasi, CEO PT JNP Dilaporkan ke Polres Kolaka

4 Agustus 2026
Foto bersama Presiden RI bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta perwakilan asosiasi dunia usaha di Istana Negara, yang dalam foto tersebut juga ada Anton Timbang selaku Ketua Kadin Sultra

Ketua Kadin Sultra Bertemu Presiden, Praktisi Hukum Soroti Status Tersangka Anton Timbang

3 Agustus 2026
Kuasa hukum korban dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Hakim terkait persoalan skandal dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu

Dugaan Mafia Tanah di Puuwatu, SHM Tahun 2002 Ditabrak Sertifikat Baru

3 Agustus 2026

PW SEMMI Sultra Soroti Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal PT Alif Energi Mandiri

KSBSI Sultra Dampingi Pekerja PT VDNI Laporkan Dugaan Fitnah ke Polsek Bondoala

Kasus PETI Bombana, AMAN Desak Polda Sultra Usut Dugaan Keterlibatan Haji Kamaruddin

Next Post
Pemenang hadiah utama Gelegar PLN Mobile saat menerima mobil listrik

Warga Kolaka Jadi Pemenang Hadiah Utama Gelegar PLN Mobile

Kapolri dan Panglima TNI saat mengecek kesiapan pasukan Operasi Ketupat 2024

Kapolri Ungkap Strategi Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman Selama Idul Fitri

Forum Komunikasi Kontraktor Kota Kendari

Pemkot Kendari Didesak Segera Tuntaskan Pembayaran Utang Pekerjaan Pihak Ketiga

Kepala DPMPTSP, Parinringi disalah satu kegiatan promosi Sultra

Komoditi Khas Unggulan Sulawesi Tenggara Berada di Tiga Kabupaten

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤