KENDARI, SULTRACK.COM – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel, pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa, Kamis (4/4/2024).
Pembacaan tuntutan tersebut, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada
tanggal 03 April 2024.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH, menjelaskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana,” terang Ade.
Adapun empat terdakwa dimaksud, yakni terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra yang merupakan Direktur PT. Tristaco, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 83,4 Miliar.
Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut.
Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Selanjutnya, terdakwa Andi Andriansyah merupakan Dirut PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP), dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan, serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.64,5 Miliar.
Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kemudian, terdakwa Hendra Wijayanto adalah General Manager (GM) PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut), dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 Miliar, subisidiair 6 bulan kurungan.
Serta terakhir, terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid merupakan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, dituntut pidana penjara
selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500, subisidiair 3 bulan
kurungan.
Sebelumnya juga, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara yang sama, telah membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa lainya.
Delapan terdakwa tersebut, masing-masing Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto serta Eric Viktor.
Editor : Redaksi