KENDARI, SULTRACK.COM – Pelaku penipuan atau penggelapan di Jalan Sao-sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berhasil diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Selasa (18/2/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K.,M.H, mengatakan pelaku (terlapor) inisial F (34) pekerjaan wiraswasta, sementara korbannya H (26) pekerjaan mahasiswi.
“TKP di Jalan Sao-sao,Kota Kendari pada 8 Februari 2025, awalnya pelapor sementara menjaga BRI Link, kemudian datang pelaku dan ingin menarik uang tunai.
“Saat itu pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa dirinya sudah mentransfer uang sebanyak Rp890.000, namun sampai dengan saat ini uang yang dimaksud oleh pelaku belum juga masuk ke rekening admin,” paparnya.
Sehingga lanjut dia, korban meyakini jika pelaku melakukan penipuan terhadap korban. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan korban pada 8 Februari 2025.
“Penangkapan terduga pelaku di Jalan Jend. H. Nasution, Kecamatan Kambu pada 16 Februari 2025. Hasil Interogasi, pelaku mengakui benar telah melakukan Tindak Pidana (TP) penipuan dan atau penggelapan,” bebernya.
Lebih jauh kata AKP Nirwan Fakaubun, modus pelaku pada saat diamankan Tim Reskrim, mendapatkan korek api yang menyerupai bentuk senjata api jenis pistol, yang digunakan untuk memperdayai korbannya yang di dominasi kaum wanita.
“Adapun sangkaan Pasal TP penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Untuk diketahui tambah Nirwan Fakaubun, pelaku merupakan residivis kasus TP penipuan dan atau penggelapan sebanyak 3 kali di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Kendari.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan TP penipuan dan atau penggelapan sebanyak 19 TKP di Wilkum Polresta Kendari sejak pelaku keluar dari Rutan,” pungkasnya.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi