KOLAKA, SULTRACK.COM – Polres Kolaka Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY (22) warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Kamis (13/3/2025).
MY ditangkap, diduga melakukan tindak pidana pencurian barang berupa mesin Alkon milik warga bernama Nining Fatmasari (35), warga Jakan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kolaka.
Kasi humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam dalambketerangannya, Nining (pelapor) pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar Pukul 05.00 Wita melaporkan ke Polisi, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian mesin pompa air Alkon miliknya.
“Saat itu dirinya hendak mengisi air di tower namun kaget mesin airnya hilang,” jelas Dwi Arif.
Lanjutnya, semula korban menyuruh PM agar mengisi air tower namun PM bertanya kepada korban “dimana kita simpan mesin air (Alkon) ta” lalu korban menjawab “ada ji tempat nya”.
Lalu setelah itu PM mengecek akan tetapi mesin pompa air Alkon tersebut, tidak ada yang dimana posisi mesin tersebut saat itu ada di teras rumah korban.
Polisi yang mendapat laporan segera bergerak dan mengamankan tersangka MY bersama barang bukti 1 pompa air Alkon yang tangkinya berwarna putih.
“Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subs Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi