KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Penggeledahan tersebut melalui Jaksa Penyidik pada Kejati Sultra, tujuannya untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menerangkan, penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra itu, terkait perkara dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).
“Jadi penggeledahan tersebut, berkaitan dengan Tipikor penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja (Satker) Badan Penghubung,” bebernya.
Lanjutnya, Anggaran tersebut yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025,” ungkapnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyalahgunaan Anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” paparnya.
Ditambahkan Dody, bahwa sampai saat ini Penyidik Kejati Sultra, masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut.
Editor: Redaksi