KOLAKA, SULTRACK.COM – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, amankan dua remaja diduga pengedar narkotika jenis shabu, Selasa (1/4/2025).
Penangkapan dua pengedar tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin. M, S.E, dengan inisial MR alias M (20) dan RW alias I (19).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya mengatakan pada Minggu, 31 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Polisi menerima informasi bahwa adanya terduga pelaku M yang sering bertransaksi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Saat itu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rumah/tempat tinggal pelaku M, lalu melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai tersebut,” katanya.
Lanjut, tidak berselang lama pelaku hendak keluar dari rumah miliknya menggunakan sepeda motor Scoopy, dan berboncengan dengan terduga pelaku RW alias I, sehingga Polisi melakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai bergerak ke arah Kecamatan Pomalaa.
“Orang yang dicurigai singgah di Jalan Palelangan Ikan Pomalaa, selanjutnya anggota melakukan penyergapan terhadap pelaku M yang sebelumnya turun dari motor untuk mengambil sesuatu di samping tanggul laut,, yang kuat dicurigai narkoba,” bebernya.
Lebih lanjut kata Dwi Arif, Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku M dan mengaku bertujuan untuk mengambil tempelan (paket shabu), sehingga Polisi mengecek handphone milik pelaku dan ditemukan percakapan yang merupakan foto lokasi tempelan.
“Polisi melakukan pencarian barang bukti disekitar TKP, dan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 paket, masing-masing berisikan 14 dan 10 sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Saat ini Polisi telah mengamankan 2 terduga pelaku, dan barang bukti yakni 24 sachet plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 803,5 Gram. Serta barang bukti non narkotika. 1 buah kantong warna hitam, 2 buah kantong warna hitam yang dililit lakban bening, 1 unit Handphone OPPO warna biru.
“Serta 1 unit Handphone Infinix hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sejumlah Rp200.000. Pelaku diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka, untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perkara tesebut diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi