KOLAKA, SULTRACK.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian RE (40) warga Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka pada Jumat tanggal 2 Mei 2025.
Plh Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap RE dilakukan setelah mendapat laporan dari pelapor Meinny Meivha, Kurbania Kasim dan Yulia Rahman Said, yang merasa dirugikan oleh RE.
“Jadi ketiga korban merasa dirugikan oleh RE, karena mencuri barang mereka,” kata Iptu Dwi Arif, Sabtu (3/5/2025).
Adapun kronologinya, setelah pelapor melaporkan telah kehilangan barang-barang miliknya kepada Kepolisian, Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengerucut pada pelaku RE.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah mencuri ke 3 barang, yakni 1 unit Handphone Samsung Z Fold 6 warna Navy, pada tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 21.30, bertempat di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha tepatnya di Mesin ATM Top Swalayan.
“Dan kemudian pelaku menggadai Hp tersebut, kepada seseorang yang berada di Kelurahan Kolakaasi sebesar RP 700.000,” paparnya.
Lanjut Dwi Arif, lalu 1 unit motor Yamaha Gear warna biru No. Pol DR 2861 CV dan 1 unit motor Honda CrF warna merah-hitam-putih No. Pol DT 6092 BV.
“Pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 17.15 Wita pelaku RE ditangkap dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Ketiga barang bukti tersebut, saat inidiamankan di Polres Kolaka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RE dikenakan Pasal 362 KUHPidana, 372 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Reporter: Andi Lanto