KENDARI, SULTRACK.COM – Pemprov Sultra secara resmi mengelurkan surat teguran kepada PT ST Nickel Resources (PT SNR), pasalnya perusahaan tersebut terbukti melanggar 3 poin, pada izin dispensasi penggunaan jalan nasional dengan pemberlakuan khusus, Kamis (8/5/2025).
Surat peringatan untuk PT SNR, yang berlokasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, ditandatangani langsung oleh Sekda Sultra, Asrun Lio, pada 8 Mei 2025 dengan Nomor : 500-11-1/3582.
Asrun Lio meneken surat teguran berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sultra.
Tim Terpadu sendiri, juga menindaklanjuti surat dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra Nomor : PW 0201- Bb21/612 Tanggal 5 Mei 2025, perihal penertiban kegiatan perlintasan kendaraan pemuatan material ore nikel PT SNR pada Jalan Nasional.
Adapun pemberian surat peringatan tersebut, berkaitan dengan poin-poin yang terdapat dalam Surat Pemberian Dispensasi yaitu diantaranya:
1. Jenis Kendaraan Pengangkut Dump Truck 6 Roda, ketinggian bak 0,70 M.
2. Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 Ton.
3. Jumlah Rute maksimum 50 rate/hari.
“Sehubungan dengan hal tersebut, PT SNR untuk segera menjalankan dan melaksanakan poin dalam Surat Izin Dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus, yang diberikan oleh BPJN Sultra,” bunyi surat peringatan untuk PT SNR.
Apabila poin dalam surat Izin Dispensasi yang telah diberikan tidak dilaksanakan, maka Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Sultra, akan mengambil sikap dengan memberi sanksi berupa penahanan kendaraan dan rekomendasi pencabutan Izin Dispensasi Jalan.
Adapun waktu yang diberikan, yaitu 3 hari setelah surat teguran ini diterima serta segera berkoordinasi dengan BPJN Sultra dan Tim Terpadu Gakkum Provinsi Sultra.
Surat teguran untuk PT SNR, diteken Sekda Asrun Lio atas nama Pemprov Sultra ditembuskan kepada, Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, Kajati Sultra, Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Kadis Perhubungan Konawe, Kadis PUPR Konawe.
Serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra,Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sultra, Dirlantas Polda Sultra dan DANDENPOM XIV/3 Kendari, serta Kasat Lantas Polres Konawe.
Editor: Redaksi