SULTRACK.COM – Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang nikel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 29,8 juta yang diduga terkait hasil pemerasan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto mengungkapkan, pelaku berinisial LW diamankan pada Selasa (1/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus dugaan pemerasan terhadap manajemen PT ST Nickel Resources.
“Pelaku diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Welliwanto dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Polisi menyebut kasus bermula pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu sekelompok massa yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan pemalangan dan penghentian 29 truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di kawasan Pertigaan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Aksi tersebut dilakukan dengan alasan truk yang melintas diduga mengalami kelebihan muatan atau overload. Namun sehari setelahnya, perwakilan perusahaan dan pihak ormas menggelar pertemuan untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan. Pihak yang melakukan pemalangan disebut tetap menahan truk-truk perusahaan dan diduga meminta jatah bulanan kepada manajemen perusahaan.
Polisi mengungkapkan, pihak perusahaan merasa dirugikan akibat aksi tersebut. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 99,1 juta sehingga perusahaan melaporkan kasus itu ke kepolisian untuk diproses hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka. LW yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Lorong 55, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 29,8 juta serta tangkapan layar bukti transfer dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan beberapa tersangka lain yang kini masih menjalani proses hukum. Mereka masing-masing berinisial D, AS, AFK, dan A.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Editor: Redaksi














