KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran APBD TA. 2023, terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas, serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel), Muh Ilham SH MH didampungi Aspidsus Kejati Sultra, Aditya Sah MH menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian tiindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan expose atau gelar perkara disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Penetapan ketiga tersangka tersebut, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18):
1. Nomor : B-10/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka WKD
2. Nomor :B-11/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka AK dan
3. Nomor :B-12/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka YY,” paparnya.
Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan Kantor Badan Penghubung atas perintah Sdri. WKD, selaku Kepala Badan, digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya, serta untuk kepentingan pribadi. Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada Badan Penghubung akan tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka.
“Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersangka WKD meminta tersangka AK untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif. Kemudian saat Plt Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta dijabat oleh Sdri. YY metode pembelian BBM dirubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM (terdapat kontrak kerjasama dengan 6 SPBU), akan tetapi ditemukan fakta dari 6 SPBU di Jakarta hanya 1 SPBU yang benar memiliki kerjasama sedangkan 5 lainnya fiktif,” beberny.
Lebih jauh, uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK.Adapun total kerugian Negara/Daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal diantaranya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkapnya.
Ditambahkannya, karena para tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sultra, para tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan.
“Untuk tersangka WKD dan tersangka YY dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025. Sedangkan untuk tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025,” pungkasnya.
Editor: Redaksi