• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 25 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Labewa Billiard saat menurunkan sejumlah alkohol dari sebuah mobil untuk diperjualbelikan meski diduga belum berizin

    PTSP dan Disperindag Kendari Akui Perdagangan Alkohol di Labewa Billiard Tak Berizin

    Andre Darmawan saat menanggapi persoalan denda PT TMS sebesar 2000 miliar

    Andre Darmawan Tantang Gubernur Sultra Tagih Denda PT TMS Sebesar 2000 Miliar

    Bupati Konut saat foto bersama siswa/i SDN 03 Lasolo Kepulauan

    Bupati Konut Resmikan Relokasi Gedung SDN 03 Lasolo Kepulauan

    Kondisi Pulau Senja, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) setelah adanya aktivitas tambang batu

    Di Tengah Sorotan Lingkungan, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang Izin Tambang di Pulau Senja

    Kegiatan bakti sosial mahasiswa Farmasi UHO di Desa Ulu Sawa yang dibuka secara resmi Bupati Konut Ikbar

    Bupati Konut Resmi Buka Bakti Sosial 170 Mahasiswa Farmasi UHO di Desa Ulu Sawa

    Anggota DPD RI, La Ode Umar Bonte,

    Perlakuan Pemprov Sultra ke Nur Alam Bikin Umar Bonte Prihatin

    Nur Alam saat meluapkan kekecewaan dan kemarahannya terhadap kebijakan Pemprov Sultra

    Pengosongan Aset Anaiwoi Tuai Protes, Nur Alam Soroti Etika Pemprov Sultra

    AJI Kendari

    AJI Kendari: Pelabelan Hoaks Oleh Pejabat Pemprov Sultra Bentuk Intimidasi Pers

    Pengurus JMSI saat menyerahkan Award kepada PLN NP UP Kendari

    Dukung Ketahanan Energi Regional, PLN NP UP Kendari Terima JMSI Sultra Award

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Labewa Billiard saat menurunkan sejumlah alkohol dari sebuah mobil untuk diperjualbelikan meski diduga belum berizin

    PTSP dan Disperindag Kendari Akui Perdagangan Alkohol di Labewa Billiard Tak Berizin

    Andre Darmawan saat menanggapi persoalan denda PT TMS sebesar 2000 miliar

    Andre Darmawan Tantang Gubernur Sultra Tagih Denda PT TMS Sebesar 2000 Miliar

    Bupati Konut saat foto bersama siswa/i SDN 03 Lasolo Kepulauan

    Bupati Konut Resmikan Relokasi Gedung SDN 03 Lasolo Kepulauan

    Kondisi Pulau Senja, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) setelah adanya aktivitas tambang batu

    Di Tengah Sorotan Lingkungan, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang Izin Tambang di Pulau Senja

    Kegiatan bakti sosial mahasiswa Farmasi UHO di Desa Ulu Sawa yang dibuka secara resmi Bupati Konut Ikbar

    Bupati Konut Resmi Buka Bakti Sosial 170 Mahasiswa Farmasi UHO di Desa Ulu Sawa

    Anggota DPD RI, La Ode Umar Bonte,

    Perlakuan Pemprov Sultra ke Nur Alam Bikin Umar Bonte Prihatin

    Nur Alam saat meluapkan kekecewaan dan kemarahannya terhadap kebijakan Pemprov Sultra

    Pengosongan Aset Anaiwoi Tuai Protes, Nur Alam Soroti Etika Pemprov Sultra

    AJI Kendari

    AJI Kendari: Pelabelan Hoaks Oleh Pejabat Pemprov Sultra Bentuk Intimidasi Pers

    Pengurus JMSI saat menyerahkan Award kepada PLN NP UP Kendari

    Dukung Ketahanan Energi Regional, PLN NP UP Kendari Terima JMSI Sultra Award

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Korupsi BBM Pada Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

Sultrack News by Sultrack News
22 Oktober 2025
0 0
A A
0
Penetapan 3 tersangka korupsi BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, oleh Kejati Sultra

Penetapan 3 tersangka korupsi BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, oleh Kejati Sultra

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran APBD TA. 2023, terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas, serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel), Muh Ilham SH MH didampungi Aspidsus Kejati Sultra, Aditya Sah MH menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian tiindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan expose atau gelar perkara disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan ketiga tersangka tersebut, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18):
1. Nomor : B-10/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka WKD
2. Nomor :B-11/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka AK dan
3. Nomor :B-12/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka YY,” paparnya.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan Kantor Badan Penghubung atas perintah Sdri. WKD, selaku Kepala Badan, digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya, serta untuk kepentingan pribadi. Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada Badan Penghubung akan tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka.

Baca Juga

Informasi terkait proyek jalan Lakidende di LPSE Kabupaten Konawe

Proyek Jalan Lakidende Diduga Sarat Korupsi, APH Diminta Usut PUPR Konawe dan Mitra Korporasi

23 Januari 2026
GMPH saat aksi di Kantor Kementerian ESDM

GMPH Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT Putra Kendari Sejahtera, Desak ESDM Hentikan RKAB

23 Januari 2026
Unggahan Kadis Pariwisata Sultra kewat akun tiktok yang mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra sebagai media abal-abal dan penyebar hoaks

Label Hoaks dan Abal-abal, JMSI Somasi Kadis Pariwisata Sultra

23 Januari 2026

“Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersangka WKD meminta tersangka AK untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif. Kemudian saat Plt Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta dijabat oleh Sdri. YY metode pembelian BBM dirubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM (terdapat kontrak kerjasama dengan 6 SPBU), akan tetapi ditemukan fakta dari 6 SPBU di Jakarta hanya 1 SPBU yang benar memiliki kerjasama sedangkan 5 lainnya fiktif,” beberny.

Lebih jauh, uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK.Adapun total kerugian Negara/Daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal diantaranya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkapnya.

Ditambahkannya, karena para tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sultra, para tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan.

“Untuk tersangka WKD dan tersangka YY dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025. Sedangkan untuk tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tags: 3 TersangkaHeadlineJakartaKantor Penghubung SultraKejatiKorupsi BBM
ShareTweetSend
Previous Post

Peringatan Hari Santri, Wabup Konsel Sampaikan Pesan Menteri Agama

Next Post

Dukung Swasembada, Bupati Konut Panen Raya Padi Sawah di Desa Matanggonawe

Berita Terkait

Informasi terkait proyek jalan Lakidende di LPSE Kabupaten Konawe

Proyek Jalan Lakidende Diduga Sarat Korupsi, APH Diminta Usut PUPR Konawe dan Mitra Korporasi

23 Januari 2026
GMPH saat aksi di Kantor Kementerian ESDM

GMPH Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT Putra Kendari Sejahtera, Desak ESDM Hentikan RKAB

23 Januari 2026

Label Hoaks dan Abal-abal, JMSI Somasi Kadis Pariwisata Sultra

Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Unsultra, Notaris Asal Bandung Dilaporkan ke Bareskrim

Pengunjung Dituduh Mencuri Hingga Dipermalukan, Toko Kochi Kendari Dipolisikan

Kasasi Ditolak MA, Eksekusi Lahan Berlanjut, Gudang dan Conveyor PT OSS Segera Dibongkar

Next Post
Bupati Konut panen raya padi sawah di Desa Matanggonawe

Dukung Swasembada, Bupati Konut Panen Raya Padi Sawah di Desa Matanggonawe

Wali Kota Kendari, Siska Karina Inran saat mengunjungi Penglipuran Bali

Inspirasi Kebersihan Berbasis Budaya, Wali Kota Kendari Kunjungi Penglipuran Bali

Pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu usai diamankan BNNP Sultra

Penyelundupan Sabu 2 Kg di Bandara Halu Oleo Berhasil Digagalkan BNNP Sultra

Bupati Konut saat melayat di rumah duka Kadis Perikanan

Melayat ke Rumah Duka Kadis Perikanan, Bupati Konut Sampaikan Belasungkawa

Leave Comment

IKLAN SULTRACK BKAD KONUT HARI IBU

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Asmo Sulsel resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125 melalui RPL yang dilaksanakan di The Park Mall Kendari
Bisnis

Resmi Diluncurkan, Ratusan Pengunjung Padati RPL All New Honda Vario 125 di Kendari

by Sultrack News
25 Januari 2026
0

KENDARI, SULTRACK.COM - Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel), main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara,...

Read moreDetails
Launching Honda All New Vario 125 di salah satu Hotel di Kendari

Honda All New Vario 125 Hadir di Sultra, Desain Fitur Relevan Kebutuhan Masyarakat

24 Januari 2026
Labewa Billiard saat menurunkan sejumlah alkohol dari sebuah mobil untuk diperjualbelikan meski diduga belum berizin

PTSP dan Disperindag Kendari Akui Perdagangan Alkohol di Labewa Billiard Tak Berizin

24 Januari 2026
Andre Darmawan saat menanggapi persoalan denda PT TMS sebesar 2000 miliar

Andre Darmawan Tantang Gubernur Sultra Tagih Denda PT TMS Sebesar 2000 Miliar

24 Januari 2026
Bupati Konut saat foto bersama siswa/i SDN 03 Lasolo Kepulauan

Bupati Konut Resmikan Relokasi Gedung SDN 03 Lasolo Kepulauan

24 Januari 2026
Kondisi Pulau Senja, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) setelah adanya aktivitas tambang batu

Di Tengah Sorotan Lingkungan, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang Izin Tambang di Pulau Senja

24 Januari 2026
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA, Wabup Konsel Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Konsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2025

Bupati Konsel Dukung Penuh Pembangunan dan Peluncuran Sekolah Garuda di Lebo Jaya

Berita Nasional

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤