• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 13 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    RDP DPRD Sultra terkait hauling PT ST Nikel

    DPRD Sultra Soroti Hauling PT ST Nikel, Wacanakan Pansus Telusuri Pelanggaran

    KAI Sultra saat berbagi sembako kepada salah seorang warga Kendari

    KAI Sultra Bagikan Ratusan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu di Kendari

    Bupati Konut, Ikbar bersama Wamen Transmigrasi

    Bupati Konut Paparkan Potensi Transmigrasi Hingga 19 Ribu Hektare di Hadapan Wamen

    Wabup Konut, Abuhaera saat memantau pasar murah

    Jelang Idul Fitri, Pemda Konut Gelar Pasar Murah Bersubsidi Hingga 40 Persen

    Badan Pangan Nasional saat melakukan sidak di Pasar Tutuwi Motaha

    Jelang Idul Fitri, Badan Pangan Nasional Sidak Harga Pangan di Pasar Tutuwi Motaha

    Gubernur Sultra, Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka

    Gubernur Sultra Respon Persoalan Jasa Transportasi di Bandara Halu Oleo

    Penetapan zakat fitrah 1447 H Pemda Konut

    Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H Yang Ditetapkan Pemda Konut

    Pengda JMSI Sultra bersama BPKP Sultra

    Audiensi Dengan BPKP, JMSI Sultra Bahas Penguatan Transparansi dan Pengawasan

    Ilustrasi

    Diduga Gaji Dipotong Sepihak, KCU Pos Kendari Bantah Tuduhan Karyawan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    RDP DPRD Sultra terkait hauling PT ST Nikel

    DPRD Sultra Soroti Hauling PT ST Nikel, Wacanakan Pansus Telusuri Pelanggaran

    KAI Sultra saat berbagi sembako kepada salah seorang warga Kendari

    KAI Sultra Bagikan Ratusan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu di Kendari

    Bupati Konut, Ikbar bersama Wamen Transmigrasi

    Bupati Konut Paparkan Potensi Transmigrasi Hingga 19 Ribu Hektare di Hadapan Wamen

    Wabup Konut, Abuhaera saat memantau pasar murah

    Jelang Idul Fitri, Pemda Konut Gelar Pasar Murah Bersubsidi Hingga 40 Persen

    Badan Pangan Nasional saat melakukan sidak di Pasar Tutuwi Motaha

    Jelang Idul Fitri, Badan Pangan Nasional Sidak Harga Pangan di Pasar Tutuwi Motaha

    Gubernur Sultra, Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka

    Gubernur Sultra Respon Persoalan Jasa Transportasi di Bandara Halu Oleo

    Penetapan zakat fitrah 1447 H Pemda Konut

    Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H Yang Ditetapkan Pemda Konut

    Pengda JMSI Sultra bersama BPKP Sultra

    Audiensi Dengan BPKP, JMSI Sultra Bahas Penguatan Transparansi dan Pengawasan

    Ilustrasi

    Diduga Gaji Dipotong Sepihak, KCU Pos Kendari Bantah Tuduhan Karyawan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diduga Menambang Ilegal, Konspirasi PT PMS, PT TBA, PT SLG dan PD AUK Bakal Dilapor APH

Sultrack News by Sultrack News
4 Januari 2026
0 0
A A
0
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto

Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, SULTRACK.COM – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta, beberkan dugaan penambangan ilegal di WIUP Perusda Kolaka, serta indikasi ketidakpatuhan pembayaran PNBP PPKH PD Aneka Usaha Kolaka (AUK), di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Minggu (4/1/2026).

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, tentang Pengenaan Sanksi Adminisratif, terhadap PD AUK, Kabupaten Kolaka, Sultra yang mewajibkan membayar denda adimistratif sebesar Rp19.665.529.538.

Presidium HAMI SULTRA Irsan Aprianto, mengatakan, bahwa aktivitas Perusda Kolaka jelas adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana Surat Keputusan Menteri LHK, terkait penetapan sanksi denda administratif.

Dimana, pada saat itu PD AUK diduga mengajukan surat keberatan atas penetapan sanksi Kepada Sekretaris Jenderal Kementerian LHK melalui Kepala Biro Hukum pada tanggal 13 Juli 2023, dengan Nomor Surat: 080/PD-AU/VII/2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD AUK, Armansyah.

PD AUK juga kembali mengajukan surat keberatan atas penetapan sanksi untuk kedua kalinya pada tanggal 12 Januari 2024, kepada Kementerian LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan Nomor Surat: 034/PD-AU/I/2024 dan ditandatangani oleh Direktur Utama PD AUK, Armansyah.

Berdasarkan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, dan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang dimana mengakibatkan kerugian negara dari Rp19.665.529.538 Miliar sampai mencapai Rp1.194.783.390.856,85 Triliun,” ucap Irsan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendatangi Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, guna melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penambangan ilegal dan pelanggaran PNBP PPKH akibat eksploitasi lingkungan yang sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh PD AUK.

“Tujuan kami nanti adalah untuk meminta Kejagung RI, melalui Jampidsus dan Jampiddum agar menulusuri dugaan penambangan ilegal PD AUK didalam Kawasan Hutan Konservasi (KHK) atau kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta memanggil dan memeriksa seluruh Pimpinan PD AUK,” jelasnya.

Lanjut Irsan, kami juga akan menyertakan bukti dan informasi terkait kesimpulan serta hasil klarifikasi Dirut PD AUK pada bulan Juni 2024 lalu, sekaligus surat mekanisme perjalanan dinas Dirut untuk melakukan pembayaran denda administratif oleh Kementrian LHK.

“Pekan depan ini kami tidak hanya menyambangi Kejagung, KPK, dan Bareskrim Polri saja, tetapi juga Ditjen Minerba dan KESDM RI, guna mendesak penghentian total aktivitas Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan didalam kawasan hutan konservasi dan pelanggaran PNBP PPKH,” ungkapnya.

HAMI SULTRA, juga akan melaporkan hal tersebut ke Kementrian ESDM dan Ditjen Minerba, melakukan segera pencabutan IUP/IUPK sekaligus membekukan RKAB milik PD AUK yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas produksi hingga penjualan tanpa memperhatikan SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, beserta SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.

“Sebagaimana SK Menteri LHK pada amar ketujuh (7) yang menjelaskan bahwa sanksi atau denda administratif tentang penghentian sementara kegiatan usaha, sampai dengan dilaksanakannya pembayaran denda administratif dan diterbitkan keputusan pencabutan sanksi administratif. Sehingga apa yang dilakukan oleh PD AUK saat ini adalah perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Alih-alih membayarkan denda agar dapat beraktivitas, justru PD AUK telah memperoleh kuota RKAB sebesar 1.180.000 metrik ton mulai dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, tertanggal 29 Januari 2024 setelah persetujuan RKAB mereka diterbitkan berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM No: T-182/MB.04/DJB.M/2024. Adapun jumlah kuota RKAB PD AUK yaitu tahun 2024 maksimal 1.040.000 MT, dan tahun 2026 maksimal Sebesar 1.1800.000 MT.

Berdasarkan data MODI ESDM, 100% saham perusahaan ini dimiliki oleh Pemda Kolaka, tercatat Armansyah sebagai Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur.

Perusahaan yang dinakhodai oleh Armansyah dan Muh. Taufiq Eduard itu diduga telah melakukan ekspoitasi hutan dengan luasan bukaan kawasan seluas 340 Hektare, yang dimana dari 340 Ha PD AUK diduga telah menggarap 122,64 Ha Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari tahun 2021 sampai saat ini.

“Iya benar, berdasarkan bukti serta data dokumen yang kami kantongi, kami melihat bahwa terdapat tiga perusahaan yang melakukan aktivitas didalam wilayah konsesi IUP PD AUK, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG), dimana saat itu PD AUK mengejar agar kuota 350.000 MT segera terpenuhi, namun dari tiga perusahaan tersebut satu diantaranya tidak memiliki RKAB yaitu PT SLG,” tukasnya.

Irsan menambahkan, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, tentang pengenaan sanksi dan denda administratif, terhadap PD Aneka Usaha Kolaka, yang mewajibkan membayar denda adiministratif hingga mencapai Rp1.194.783.390.856,85 Triliun.

Atas dasar itu, HAMI SULTRA menegaskan, agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, KPK, dan Bareskrim Polri, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama dan Direktur Operasional Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Kawasan Hutan Konservasi (HPK).

“Kejaksaan RI, KPK, dan Bareskrim Polri harus segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal Perusda Kolaka di Kabupaten Kolaka yang telah merugikan keuangan negara dari puluhan Miliar hingga Triliunan rupiah, kami harap Bareskrim Polri, KPK RI, dan Kejagung segera menuntaskan kasus tersebut, agar terkuak siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas Direktur Eksekutif KONASI.

Editor: Redaksi

Tags: APHKonspirasiMenambang IlegalPD AUKPT PMSPT SLGPT TBA
ShareTweetSend
Previous Post

Polemik Yayasan Unsultra, Nur Alam Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah

Next Post

Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

Berita Terkait

Ketua SMSI Konawe, Muh Randa

SMSI Konawe Minta Penyidik Pahami UU Pers Terkait Pemanggilan Ketua JMSI Sultra

12 Maret 2026
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo secara resmi melaporkan Kades Lelewawo Kolut terkait dugaan korupsi dana CSR

Ampuh Sultra Laporkan Kades Lelewawo Kolut ke Polda, Dugaan Korupsi Dana CSR 985 Juta

11 Maret 2026
Polda Sultra

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis, Minta Polda Hentikan Penyelidikan

11 Maret 2026

Praktisi Hukum Kritik PT Marketindo Selaras, Diduga Eksploitasi Pekerja Lokal

Diduga Tipu Pembeli Kavling, Terlapor Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polda Sultra

PT ST Nikel Resources Hauling di Luar Jalur, Polisi Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana

Next Post
Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan

Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.A.P., memimpin rapat internal terkait agenda kegiatan DPRD selama satu bulan ke depan

Ketua DPRD Konsel Pimpin Rapat Agenda Bulanan, Bahas Perjadin Hingga Reses

Kuasa Hukum Guru Mansur, Andri Darmawan

Banding Ditolak, Kuasa Hukum Terpidana Guru Mansur Bakal Ajukkan Kasasi

Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran saat sidak di MPP

Sidak MPP, Wabup Konsel Tegaskan Pelayanan Publik Bebas Pungli

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Pendiri FWK

FWK: HPN 9 Februari Bukan Sekadar Tanggal Organisasi, Harus Dipertahankan

3 Februari 2026

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤