KENDARI, SULTRACK.COM -Toko Kochi Kendari, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan melakukan pencemaran nama baik kepada seorang pengunjung, Minggu (18/1/2026).
Seorang perempuan berinisial NS melaporkan Toko Kochi, setelah dirinya merasa dipermalukan akibat dituduh mencuri oleh karyawan toko dimaksud.
Peristiwa itu terjadi di Toko Kochi, yang beralamat lengkap di Jalan AH Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (17/1/2026), malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Awalnya, NS saat itu datang bersama dua rekannya dengan tujuan berbelanja. Namun setelah tidak menemukan barang yang dicari, mereka berniat meninggalkan toko. Saat NS keluar dari pintu toko, alarm sensor berbunyi.
NS kemudian dikejar oleh tiga orang karyawan toko. Salah satu karyawan meminta izin untuk memeriksa isi tas NS di hadapan pengunjung lain. Meski merasa malu dan keberatan karena menyangkut privasi, NS tetap mengizinkan pemeriksaan tersebut untuk membuktikan dirinya tidak melakukan pencurian.
“Setelah diperiksa, tidak ditemukan barang apa pun di dalam tas ibu saya. Namun orangtua kami sudah terlanjur merasa malu karena diperiksa di depan umum,” ujar Syahrul, anak NS.
Usai kejadian, NS langsung meninggalkan toko dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga kemudian mendatangi toko untuk meminta klarifikasi.
“Berdasarkan penjelasan pihak toko, tindakan pemeriksaan dilakukan sesuai SOP perusahaan apabila alarm sensor berbunyi,” paparnya.
Namun Syahrul menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan. Menurutnya, karyawan toko tidak memiliki hak untuk menggeledah konsumen tanpa dasar yang jelas. Apalagi, kata dia, tindakan itu dinilai tidak etis karena dilakukan di ruang publik dan mempermalukan orang tuanya.
“Seharusnya pihak toko memastikan terlebih dahulu melalui CCTV sebelum melakukan pemeriksaan. Faktanya tidak terbukti apa pun, tapi ibu saya sudah terlanjur dipermalukan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Syahrul mendampingi NS melaporkan kasus ini ke Polda Sultra dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait hal tersebut Marcom Toko Kochi, Haikal yang dikonfirmasi via pesan sms, pesan dan panggilan whatsapp, serta panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Media ini juga telah ke Toko Kochi Anduonohu, Dan diarahkan untuk menghubungi Manager. Sementara itu Manager Kochi Andonohu yang dikonfirmasi juga belum bisa memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
“Kalau untuk sekarang belum bisa, Nanti kita pakai media lain, kita juga sudah punya bukti-bukti, nanti kami kabari,” jelasnya singkat.
Editor: Redaksi

































