SULTRACK.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial DE terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di area parkiran Club Exodus Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku diamankan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Kristina Martatiahahu, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pada 5 Mei 2026.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka hingga berhasil diamankan,” terang Welliwanto.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, tepatnya di area parkiran Exodus Kendari, pada Selasa (5/5) sekitar pukul 21.00 Wita.
Awalnya, seorang saksi keluar dari Club Exodus dan melihat rekannya berinisial HA sedang dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal di area parkiran.
Korban lain berinisial FI kemudian datang untuk melerai keributan tersebut. Namun nahas, FI justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, FI mengalami luka di bagian wajah, lutut, dan kepala. Sementara HA mengalami luka tusuk di bagian punggung, dada, dan telinga. Dalam pemeriksaan, DE mengakui terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Polisi menyebut pelaku awalnya melihat adanya keributan di sekitar parkiran Exodus. Saat mendekat, DE melihat rekannya sedang beradu mulut dengan korban hingga berujung perkelahian.
“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian belakang kepala korban,” paparnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa DE merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi














