SULTRACK.COM – Sebanyak sembilan mantan tenaga pengajar dan non pengajar Yayasan Politeknik Bombana resmi memberikan kuasa kepada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperjuangkan hak normatif mereka terkait dugaan tunggakan upah yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan total nilai mencapai Rp339 juta.
Pemberian kuasa tersebut dilakukan pada Minggu (28/6/2026). Berdasarkan surat mandat dari Koordinator Wilayah KSBSI Sultra, Ketua DPC KSBSI, Iswanto Sugiarto, ditunjuk sebagai delegasi sekaligus kuasa hukum para pekerja dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut.
Iswanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pekerja serta dokumen kontrak kerja yang diterimanya, dugaan pelanggaran telah terjadi sejak awal hubungan kerja. Menurutnya, pihak yayasan diduga hanya membayarkan sekitar setengah dari upah yang tercantum dalam kontrak kerja.
“Kami sudah meminta keterangan para pekerja dan melihat modusnya adalah upah dibayarkan hanya setengah dari gaji yang tercantum dalam kontrak kerja,” ujar Iswanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan kontrak kerja yang dimiliki sembilan pekerja tersebut, besaran gaji bervariasi, yakni sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Lebih lanjut, Iswanto menyebut salah satu dari sembilan pemberi kuasa tersebut merupakan mantan Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama Politeknik Bombana.
Menurutnya, sebelum memberikan kuasa kepada KSBSI, para pekerja telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari mediasi hingga diterbitkannya anjuran resmi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bombana. Selain itu, mereka juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara pada tahun 2025.
Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Berdasarkan anjuran Disnaker Bombana, pihak yayasan diwajibkan membayarkan tunggakan dan kekurangan upah para pekerja dengan total nilai sebesar Rp339 juta.
Iswanto menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata merupakan perselisihan hubungan industrial, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) serta aparat penegak hukum melalui Desk Ketenagakerjaan Kepolisian.
Ia menjelaskan, apabila perusahaan atau yayasan tidak membayar, menunda, maupun memotong upah pekerja tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 185 juncto Pasal 88A ayat (3), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Selain itu, Iswanto mengatakan perusahaan atau yayasan juga dapat dikenai sanksi administratif apabila terlambat atau tidak membayarkan upah pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, yang salah satunya dapat berupa pembekuan sementara izin usaha.
KSBSI juga mengaku menemukan dugaan pelanggaran lain, yakni sembilan eks tenaga pengajar dan non pengajar tersebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak kampus.
“Hal ini juga merupakan dugaan pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” kata Iswanto.
Lebih jauh, Iswanto mengungkapkan berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dimiliki KSBSI, yayasan yang menaungi kampus tersebut didirikan oleh mantan Bupati Bombana berinisial T, sementara posisi pembina sekaligus ketua yayasan dijabat oleh seorang anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan berinisial I.
Atas dasar itu, KSBSI menilai persoalan tersebut merupakan kasus serius yang harus dituntaskan secara hukum.
“Kami berharap Polda Sultra segera mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan para pekerja sejak tahun 2025 terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dengan mengedepankan asas ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Iswanto menambahkan, apabila penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, KSBSI akan membawa persoalan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Politeknik Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yayasan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Redaksi














