SULTRACK.COM – Perumahan Baito Permai di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kawasan perumahan tersebut diduga melakukan pengerukan kawasan perbukitan dalam proses pengembangannya tanpa diimbangi sistem pengendalian banjir yang memadai.
Sejumlah warga menilai aktivitas pengerukan lahan telah mengubah kondisi lingkungan di sekitar kawasan. Mereka menduga berkurangnya daya resap air akibat perubahan bentang alam menjadi salah satu penyebab banjir yang kerap terjadi saat hujan deras, Rabu (15/7/2026).
Warga mengaku genangan hingga banjir kini lebih sering terjadi di kawasan perumahan maupun lingkungan sekitar. Kondisi itu dinilai mengganggu aktivitas masyarakat sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.
“Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan tata ruang di kawasan Perumahan Baito Permai. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun pembangunan perumahan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Sorotan terhadap Perumahan Baito Permai bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, perumahan tersebut juga beberapa kali menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan penghuni terkait kualitas bangunan rumah maupun fasilitas pendukung yang dinilai bermasalah.
Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus, mendesak Pemerintah Kota Kendari bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan instansi terkait segera melakukan audit lingkungan serta mengevaluasi seluruh
perizinan pembangunan perumahan tersebut.
Menurut Sawal, audit diperlukan untuk memastikan pembangunan telah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tata ruang, dan ketentuan teknis pembangunan kawasan permukiman.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem drainase, keberadaan kolam retensi, serta ruang terbuka hijau yang dinilai menjadi komponen penting dalam mengurangi risiko banjir.
“Keberadaan kolam retensi, saluran drainase yang memadai, dan ruang terbuka hijau harus dipastikan tersedia. Jangan sampai pembangunan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” katanya.
Sawal mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari sekitar tujuh bulan lalu. RDP itu diharapkan menghadirkan pihak pengembang maupun instansi terkait untuk membahas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut ataupun panggilan terkait surat permohonan RDP yang kami masukkan,” ujarnya.
Menurut Sawal, dugaan pelanggaran tersebut harus menjadi perhatian serius karena dinilai dapat membahayakan penghuni perumahan maupun masyarakat di sekitar lokasi.
“Ini kami anggap sebagai dugaan pelanggaran yang sangat berat karena berpotensi mengancam keselamatan penghuni dan warga sekitar. Pengembang tidak boleh hanya memikirkan kepentingan bisnis tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Gempur Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan Perumahan Baito Permai. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, Sawal meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Bahkan jika dalam evaluasi terbukti ada pelanggaran serius, kami meminta izin perumahan tersebut dicabut dan pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Perumahan Baito Permai maupun Pemerintah Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Editor: Redaksi













