SULTRACK.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, yang melaporkan dua jurnalis ke Polresta Kendari setelah menjalankan tugas peliputan.
Dua jurnalis tersebut masing-masing Fadli Aksar dari kendarihariini.com dan Bambang dari Sultratop.com. Keduanya dilaporkan setelah meliput aksi protes massa di Kantor Dinas Pariwisata Sultra, Rabu (28/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan simpatisan Ridwan Bae. Mereka mendesak Ridwan Badallah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas unggahan di akun TikTok pribadinya yang dinilai menyudutkan Ridwan Bae.
Saat kejadian, Fadli dan Bambang bersama sejumlah jurnalis lainnya mendatangi Kantor Dispar Sultra setelah memperoleh informasi mengenai rencana aksi protes.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati massa telah berkumpul di samping kantor tersebut. Ketika massa menerobos masuk untuk mencari keberadaan Ridwan Badallah, kedua jurnalis itu menjalankan tugas jurnalistik dengan merekam rangkaian peristiwa hingga menerbitkan pemberitaan.
Namun, setelah kejadian tersebut, Fadli dan Bambang justru mendapat panggilan dari Polresta Kendari sebagai saksi terlapor atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Ridwan Badallah sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor B/874/XI/2026/Satreskrim dan Nomor B/877/XI/2026/Satreskrim tertanggal 2 November 2026.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai pelaporan serta pemanggilan dua jurnalis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
Mereka menegaskan, jurnalis yang menjalankan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Menurut AJI Kendari dan KKJ Sultra, pelaporan terhadap jurnalis tersebut menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap tugas jurnalistik dan prinsip kemerdekaan pers.
Selain itu, penyidik kepolisian dinilai tidak dapat serta-merta memanggil jurnalis yang berada di lokasi kejadian untuk dijadikan terlapor atau saksi dalam perkara pidana tanpa memperhatikan perlindungan profesi wartawan.
Mereka juga mengingatkan adanya hak tolak bagi jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
AJI Kendari dan KKJ Sultra turut menilai pemanggilan kedua jurnalis tersebut tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS/44/XI/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Atas persoalan tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan enam tuntutan dan pernyataan sikap.
Pertama, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi Kepala Dinas Pariwisata Sultra yang dinilai bersikap antip terhadap pers dan tidak menghormati kebebasan pers.
Kedua, mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Ridwan Badallah karena dinilai bersikap antipers dan antidemokrasi serta berpotensi melanggar kode etik dan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga, mendesak Kapolri dan Kapolda Sultra mengevaluasi serta mencopot Kapolresta Kendari dan Kasat Reskrim Polresta Kendari yang dinilai tidak mematuhi UU Pers dan perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan Pers.
Keempat, menuntut kepolisian mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis tersebut karena dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
Kelima, menegaskan bahwa pemanggilan jurnalis sebagai terlapor atas aktivitas peliputan merupakan tindakan yang mencederai kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara.
Keenam, mengimbau seluruh jurnalis agar tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan tugas profesinya.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi. Mereka meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta tidak menggunakan proses hukum untuk menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Editor: Redaksi













