KENDARI, SULTRACK.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap kasus narkotika, dengan menangkap satu orang tersangka berinisial Z (30), Jumat (28/2/2025).
Dir Narkoba melalui Kasubdit 2 menjelaskan bahwa tersangka Z diamankan oleh Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di Bandara Haluoleo, Kendari.
“Z merupakan seorang pria asal Kendari yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu, yang didapat dari luar Kota Kendari menggunakan metode sistem tempel,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik melakukan pemantauan intensif terhadap tersangka Z yang diketahui akan tiba di Kendari pada hari itu, dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia.
“Sesaat setelah turun dari pesawat dan berada di tangga lift menuju lantai satu Bandara, tersangka Z langsung diamankan dan dibawa ke salah satu ruangan di dalam Bandara untuk diinterogasi,” bebernya.
Saat diinterogasi, tersangka Z mengakui bahwa ia membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu yang dikenakannya. Dengan disaksikan oleh dua petugas Bandara Haluoleo, tersangka membuka sepatunya dan mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 645 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Z mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau. Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seseorang berinisial IC, yang diketahui merupakan Narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Usai penangkapan, tersangka Z beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Setibanya di kantor, barang bukti berupa 15 paket sabu ditimbang dan diperoleh berat brutto 645 gram.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Atau hukuman seumur hidup hingga pidana mati dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, atau hukuman seumur hidup.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara,” ungkap Kombes Bambang Sukmo Wibowo.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi