SULTRACK.COM – Seorang janda penjual nasi kuning di Kendari diduga menjadi korban penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, korban justru harus menanggung beban tagihan hingga berhadapan dengan proses hukum.
Kasus ini diungkap Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan. Ia menyebut identitas korban dipinjam oleh seseorang untuk mengajukan pembiayaan, namun kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi.
“Seorang ibu bhayangkari yang tidak bertanggung jawab, akhirnya si ibu (korban) ditagih pembiayaan, dilaporkan ke polisi, dan namanya rusak. Kami berharap bisa membantu menghadirkan keadilan bagi mereka,” ujar Andre melalui akun media sosialnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban kini menghadapi tekanan berat. Selain ditagih oleh pihak pembiayaan, namanya juga tercatat dalam masalah kredit dan dilaporkan ke kepolisian, yang berdampak pada kondisi moral dan psikologisnya.
“Korban kini berada dalam tekanan karena harus menanggung persoalan yang bukan dilakukan olehnya,” jelas Andre.
Ia menilai kasus ini menjadi cerminan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam sistem pembiayaan, khususnya dalam hal verifikasi data nasabah.
LBH HAMI Sultra, lanjutnya, siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.
Andre juga meminta lembaga pembiayaan untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi data calon nasabah agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat kecil, yang rentan menjadi korban praktik penyalahgunaan identitas.
Editor: Redaksi














