SULTRACK.COM – Masyarakat Butur Menggugat (MBM) menunjukkan keseriusannya dalam mempersoalkan profesionalitas enam jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. yang menangani kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Setelah sebelumnya melaporkan para jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, MBM kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengadukan enam jaksa dimaksud ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Laporan itu disampaikan pada Rabu (29 April 2026).
Koordinator MBM, Zaiddin Ahkam, menyebut laporan tersebut didasari dugaan adanya praktik mafia perkara dalam penanganan kasus Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. Ia menyoroti tidak ditetapkannya satu pihak sebagai tersangka, meski diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Korupsi adalah perbuatan bersama. Anehnya, dalam kasus jembatan Cirauci di Butur, hanya pihak swasta yang dijerat, sementara penyelenggara negaranya tidak,” ujar Zaiddin, Kamis (30/4/2026).
Dalam laporannya, MBM menguraikan keterlibatan tim jaksa penuntut berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Mereka juga menyoroti tidak ditetapkannya Burhanuddin, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.
Padahal, menurut MBM, dalam surat dakwaan terdapat fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan aktif Burhanuddin sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
“Keterlibatan Burhanuddin sangat jelas sebagai PPK. Namun, mengapa tidak didudukkan sebagai terdakwa? Kami menduga ada upaya menyelamatkan pihak tertentu dalam perkara yang merugikan keuangan negara,” tegas Zaiddin.
Ia menambahkan, dalam dakwaan primair disebutkan bahwa Burhanuddin bersama-sama dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat melakukan perbuatan yang didakwakan. MBM juga menilai kerugian negara terjadi akibat kelalaian pejabat berwenang yang tetap menyetujui perpanjangan kontrak, meskipun kemampuan penyedia jasa telah diragukan.
Dalam laporan tersebut, MBM turut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik jaksa, khususnya terkait prinsip integritas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 8 huruf d Kode Etik Jaksa.
“Hasil analisis kami menunjukkan peran Burhanuddin sangat signifikan. Pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dibebankan kepada penyedia jasa. Karena itu, kami melaporkan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan, Kejagung, dan juga telah menyurati Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Zaiddin juga mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menetapkan tersangka, mengingat pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang membuka kemungkinan adanya penyertaan.
“Kenapa dalam penetapan tersangka terkesan tebang pilih? Ini menjadi tanda tanya besar,” tambahnya.
Diketahui, pada 2024 lalu, Kejati Sultra mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara dengan nilai proyek sekitar Rp2,13 miliar. Proyek tersebut tidak selesai, meskipun sebagian anggaran telah dicairkan.
Dalam proses hukum, dua pihak ditetapkan sebagai terdakwa, yakni pelaksana proyek Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat, yang disebut terlibat dalam penggunaan perusahaan pelaksana. Keduanya divonis tiga tahun penjara serta denda oleh majelis hakim.
Namun, dalam konstruksi perkara, muncul fakta bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama, yang memunculkan pertanyaan publik terkait pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab namun belum tersentuh proses hukum.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.
Editor: Redaksi














