SULTRACK.COM – Kuasa hukum Ainin Indarsih Cs, Andri Dermawan, menyatakan keberatan atas penetapan penangguhan atau penundaan eksekusi lahan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Penundaan itu dilakukan usai adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Penundaan eksekusi tersebut tertuang dalam surat Ketua PN Unaaha Nomor: 473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.
Andri mengatakan, surat itu pada pokoknya berisi penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo 11/PDT/2024/PT KDI Jo 22/Pdt.G.2023/PN Unh.
“Alasan adanya permohonan PK yang diajukan PT OSS merupakan bentuk pengingkaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, alasan penundaan tersebut juga bertentangan dengan surat Ketua PN Unaaha Nomor: 871/KPN.W23.U5/HK2.4/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Dalam surat itu, lanjut Andri, disebutkan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan Ainin Indarsih akan dilanjutkan ke tahap pelaksanaan setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Yang pada poin nomor enam menyampaikan bahwa karena masih adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT OSS atas perkara a quo, maka permohonan eksekusi akan dilanjutkan setelah adanya putusan kasasi dari MA,” ujarnya.
Andri menilai Ketua PN Unaaha telah mengangkangi aturan pelaksanaan eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Oleh karena itu, sikap Ketua PN Unaaha yang menangguhkan eksekusi dengan dalih PK merupakan kekeliruan nyata,” tegasnya.
Tak hanya itu, Andri juga menyoroti status PT OSS sebagai pihak ketiga dalam perkara tersebut. Ia menyebut penangguhan eksekusi tidak sejalan dengan Keputusan Dirjen Badilum MA Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penangguhan eksekusi karena adanya perlawanan pihak ketiga hanya berlaku sampai perkara diputus di tingkat pertama.
“Perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan PT OSS sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak keluarnya Putusan MA Nomor: 5145 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Jadi seharusnya eksekusi bisa dilanjutkan,” cetus Andri.
Ia juga menegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa yang pada asasnya tidak dapat menangguhkan eksekusi. Hal itu, kata dia, sejalan dengan ketentuan dalam Buku II Mahkamah Agung RI halaman 102.
Akibat penundaan tersebut, Andri menilai kliennya sebagai pemenang perkara terus mengalami kerugian sejak tahun 2018.
Padahal, lanjut dia, perkara itu telah melewati sembilan putusan pengadilan mulai tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK, serta diperiksa oleh 27 hakim berbeda.
“Namun klien kami tetap belum mendapat kepastian hukum. Seolah-olah perkara ini tidak ada akhirnya, padahal ada asas hukum Litis Finiri Oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Di mana lagi klien kami harus mencari keadilan?” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendesak Ketua PN Unaaha segera melanjutkan proses eksekusi lahan lantaran perkara perlawanan dari PT OSS telah inkrah.
“Apabila Ketua PN Unaaha tetap bersikeras menunda eksekusi, kami memohon agar dikeluarkan penetapan resmi mengenai penundaan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi















