SULTRACK.COM – Himpunan Mahasiswa Bombana Kolaka (HIPMAB Kolaka) memberikan pendampingan kepada korban dugaan pencemaran nama baik yang telah melaporkan kasusnya secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi melalui akun media sosial bernama “ARYA KOE” yang diduga merugikan korban secara pribadi maupun sosial.
Pendampingan yang dilakukan HIPMAB Kolaka merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal perlindungan hak-hak masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Selain dugaan pencemaran nama baik, HIPMAB Kolaka juga menyoroti adanya konten yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Berdasarkan laporan yang diterima, akun “ARYA KOE” diduga memuat pernyataan yang menyinggung salah satu kelompok suku sehingga berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Ketua HIPMAB Kolaka, Kaswan menegaskan pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap identitas pihak yang diduga berada di balik akun tersebut serta menindaklanjuti laporan korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta Polda Sultra untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh konten yang dilaporkan, baik yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan unsur SARA, perlu didalami secara menyeluruh. Apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua HIPMAB Kolaka.
HIPMAB Kolaka menilai maraknya penggunaan akun anonim atau akun palsu untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi tidak hanya berpotensi merugikan individu tertentu, tetapi juga dapat menciptakan keresahan sosial, memicu konflik di tengah masyarakat, serta mencederai etika dalam ruang digital.
Karena itu, organisasi tersebut berharap penanganan kasus ini dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di media sosial.
Korban yang didampingi HIPMAB Kolaka berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara objektif melalui proses penyelidikan yang profesional dan berlandaskan hukum.
Selain mengawal proses hukum yang sedang berjalan, HIPMAB Kolaka juga mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap individu.
Menurut organisasi tersebut, kebebasan berekspresi harus dilaksanakan dalam koridor hukum dan etika yang berlaku serta tidak digunakan untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, maupun konten yang berpotensi menyinggung identitas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tegaknya keadilan, HIPMAB Kolaka menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga ketertiban, persatuan, dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” tegas Kaswan.
Editor: Redaksi













