SULTRACK.COM – Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terhadap laporan dugaan korupsi anggaran jasa cleaning service Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Laporan tersebut telah dilayangkan KSBSI Sultra ke Kejari Kendari pada 5 Juni 2026. Namun, hingga 19 Agustus 2026, pihak KSBSI mengaku belum mendapat kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) KSBSI Sultra, Sarman, mengatakan pihaknya mempertanyakan sikap Kejari Kendari yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa cleaning service melalui E-Katalog.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kejari terkait laporan kami,” ujar Sarman, Rabu (19/8/2026).
Sarman juga mempertanyakan netralitas Kejari Kendari. Ia mengaitkan hal tersebut dengan adanya dana hibah sekitar Rp 3,3 miliar dari Pemkot Kendari kepada institusi penegak hukum tersebut.
“Netralitas Kejari di mana? Apakah karena sudah mendapatkan dana hibah Rp 3,3 miliar dari Pemkot lantas tidak mau memeriksa laporan kami?” katanya.
Dia menegaskan, jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, KSBSI Sultra berencana melaporkan persoalan itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk meminta evaluasi.
Soroti Upah Pekerja
Selain persoalan pengadaan, KSBSI Sultra juga menyoroti dugaan pembayaran upah pekerja cleaning service yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari.
Sarman menyebut perusahaan pemenang jasa cleaning service Pemkot Kendari, CV Indo Tamaya, diduga membayarkan upah sekitar Rp 1,8 juta kepada pekerja. Sementara UMK Kendari disebut mencapai Rp 3,516 juta.
“Pada saat audiensi terungkap, gaji 32 pekerja pada tahun sebelumnya sekitar Rp 2,9 juta. Yang menjadi kontras, pada 2026 menjadi Rp 1,8 juta secara tunai dan tidak didaftarkan BPJS,” ungkapnya.
Menurut Sarman, kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan KSBSI dalam laporan mereka.
Soroti Nilai Pengadaan
KSBSI Sultra juga mengaku menemukan data dalam sistem Inaproc E-Katalog yang mencantumkan penawaran produk jasa cleaning service perkantoran dari CV Indo Tamaya senilai Rp 4,5 juta.
Namun, Sarman mengaku pihaknya kesulitan memperoleh informasi mengenai pagu anggaran pengadaan jasa cleaning service Pemkot Kendari.
Ia mengatakan informasi tersebut dipertanyakan saat audiensi dengan pihak Pemkot Kendari, termasuk Asisten II dan Kepala Bagian Umum yang disebut juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pada saat audiensi kami meminta jumlah pagu anggaran, tetapi pihak pemerintah enggan memperlihatkan jumlah pagu anggaran jasa cleaning Pemkot Kendari,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai nilai anggaran diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Sarman menduga adanya potensi persekongkolan antara pihak pemerintah dan perusahaan pemenang pengadaan. Namun, dugaan tersebut menurutnya masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Itu bukan anggaran yang harus disembunyikan. Kenapa Pemkot tidak mau memperlihatkan dan Kejari juga bungkam terhadap persoalan hak buruh? Hal ini tentunya membuat kami semakin kuat menduga adanya penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
KSBSI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pengadaan maupun pembayaran upah pekerja.
“Kami akan mengusut tuntas karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan anggaran negara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi













